Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAceh29 Napi di Aceh Terima Remisi Natal

29 Napi di Aceh Terima Remisi Natal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 29 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Aceh mendapat remisi bertepatan dengan Hari Raya Natal, 25 Desember 2019.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman kepada awak media, Selasa (24/12/2019) mengatakan, ada 34 narapidana yang sebelumnya diusulkan untuk menerima remisi khusus tersebut.

“34 orang ini telah memenuhi syarat, namun yang turun SK remisinya berjumlah 29 orang,” ujar Meurah.

Ia juga menambahkan, dari pengurangan masa tahanan itu, seorang narapidana dari Lapas Kutacane dinyatakan bebas. Sementara lainnya ada yang dikurangi 15 hari hingga sebulan dari total masa tahanan.

“Prosesi penyerahannya akan dilakukan oleh kalapas masing-masing,” sebut dia.

Adapun remisi khusus natal ini diberikan kepada narapidana penganut agama kristiani di Aceh. Dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yang paling utama adalah narapidana tersebut berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER