Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan memusnahkan sebanyak 28.821 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau invalid.
Kepala Dinas Disdukcapil Aceh Selatan, H. Lahmuddin, S.Sos, mengatakan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar.
“E-KTP yang kita bakar ini terkumpul sejak tahun 2011 ada yang rusak, invalid atau pindah daerah. Kita musnahkan agar tidak tercecer,” kata H. Lahmuddin, S.Sos kepada wartawan di kantor Dusdukcapil, Tapktuan, Rabu (19/12/2018).
Kegiatan ini dilakukan berdasalkan surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Percatatan Sipil, Nomor 471.13/24194/Dukcapil yang bersifat segera.
KTP Elektronik dibakar secara bersama dan disaksikan oleh Bupati Aceh Selatan, Polres, Dandim, Banwaslu, KIP serta Disdukcapil setempat.(Faisal)