Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dan penentuan sampel verifikasi faktual kedua dukungan minimal Balon (bakal calon) anggota DPD Pemilu 2024.
“27 Balon anggota DPD Dapil Aceh memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan kedua, satu tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, Sabtu (25/3/2023).
Balon yang memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua, yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A.Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.
“Sementara satu Balon tidak memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua yaitu, Said Muslim,” sebutnya.
Dukungan Balon yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini, lanjut Munawarsyah, nantinya menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua. Verifikasi Faktual kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023.
“Hasil verifikasi faktual kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama,” jelasnya.
Bagi Balon anggota DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syarat melebihi 2000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 kabupaten/kota, dapat mengikuti tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2024.
Saat ini tambah Munawarsyah, dari 38 Balon yang melakukan penyerahan dukungan sejak 6 Desember 2022 hingga hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama, terdapat enam Balon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dukungan. Enam orang itu, adalah Ahmada, H. Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M. Fadhil Rahmi, Nazir Adam, Mizar Liyanda.
Dari 32 Balon yang tersisa, terdapat 28 Balon yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan empat Balon yang tidak mengajukan perbaikan, satu di antaranya mengundurkan diri yaitu Nasrullah. Sedangkan tiga orang yang tidak mengajukan perbaikan ialah Bukhari, Helmi Hasan, Ramli Rasyid (*)