Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
Beranda23 Adegan Diperagakan oleh Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

23 Adegan Diperagakan oleh Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 23 adegan rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur diperagakan oleh tersangka, di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur merupakan proses akhir penyidikan sebelum berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya kepada Oditurat Militer untuk dilakukan penuntutan.

Rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres ini disaksikan oleh ibunda Imam Masykur, Haji Uma, kuasa hukum korban, Oditorat Militer, sejumlah pejabat militer dan wartawan.

Komandan Danpom Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan rekonstruksi ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi-saksi dengan kejadian di lapangan

Irsyad menambahkan, tujuan lain melakukan rekonstruksi ulang di Markas Pomdam Jaya adalah untuk mengefektifkan waktu karena lokasi kejadiannya sangat berbeda-beda yaitu mulai jalan Tol Cibubur hingga Purwakarta

Sementara itu, Oditur Militer, Riswandono Hariyadi, menjelaskan setelah berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya, pihaknya akan segera melakukan penuntutan termasuk meminta percepatan berkas Kepra (Keputusan Perkara) dari Oditur Militer Aceh.

Riswandono menambahkan sidang kasus pembunuhan Imam Masykur akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Di samping itu, Haji Uma dalam perbincangannya dengan Oditur Militer dan Dan Pomdam Jaya menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya kembali mempertegas akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas

“Hari ini kita sudah menyaksikan rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur, sebanyak 23 adegan kejadian telah diperagakan oleh tersangka, dan tadi pihak Oditur Militer telah menyampaikan akan melakukan penuntutan kasus ini awal Oktober 2023,” ungkap Haji Uma

Haji Uma juga mengapresiasi kerja-kerja Pomdam Jaya dalam melakukan proses hukum terhadap kasus Imam Masykur. Dia berharap penetapan pasal 340 kepada tersangka tidak berubah hingga vonis dijatuhkan oleh Mahkamah Militer. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER