Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
Beranda2020, Ditlantas Polda Aceh Berlakukan E-Tilang

2020, Ditlantas Polda Aceh Berlakukan E-Tilang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh berencana memberlakukan E-Tilang pada tahun 2020.

“Untuk saat ini kita terus menggencarkan program sosialisasi keselamatan berkendara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angka pelanggaran di jalan raya, sekaligus mempersiapkan program E-Tilang, ” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, bersama pejabat utama Ditlantas saat silahturahmi dengan wartawan, Rabu (27/11/2019).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, setiap persimpangan jalan di kota Banda Aceh nantinya akan terpasang kamera CCTV untuk memantau arus lalu lintas serta memotret setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Tahun depan (2020) mungkin kita coba komunikasikan kalau memang anggaran turun, maka di setiap persimpangan akan kita pasang CCTV,” ujarnya.

Nantinya, petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) tak perlu lagi melakukan tilang di jalan karena kamera yang terpasang akan menangkap gambar. Mereka berbagai kegiatan di jalan raya, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

“Dengan demikian, siapa saja yang melanggar, menerobos lampu merah misalnya, akan dipotret dan selanjutnya tukang pos akan mengantarkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas tersebut. Jangan kaget nanti, kok saya ditilang, karena setiap sudut akan kita pasang kamera dan pengendara memang tidak menyadarinya,” ungkap Direktur.

Selain itu, dia pun meminta kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan, agar segera melakukan balik nama pemilik kendaraan, jika memang kendaraan yang dimiliki saat ini dibeli dari orang lain dan masih atas nama pemilik sebelumnya.

“Ini supaya nanti sasaran tilang elektroniknya tepat. Jadi siapa yang ditilang akan dicek sesuai data yang ada dan surat tilang yang diantar akan menuju ke alamat si pemilik kendaraan”.

Jika belum balik nama, yang menjadi penanggung jawab adalah si pemilik kendaraan yang sebelumnya, katanya lagi.

Dia pun telah menegaskan kepada anggotanya agar tak lagi melakukan tilang di pinggir jalan, apalagi sampai melakukan pungli. Mereka yang diketahui melanggar akan dikeluarkan dari Dit Lantas Polda Aceh dan menerima sanksinya sendiri.

“Sudah bukan zamannya lagi pungli. Sudah transparan dan tidak ada lagi pungli. Kita bekerja sesuai prosedur dan mekanisme Undang-undang dan aturan,” tegas Kombes Pol Dicky Sondani. (Gito)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER