Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
Beranda2 Begal Dilumpuhkan Polisi setelah Sandera dan Curas Pasangan Remaja

2 Begal Dilumpuhkan Polisi setelah Sandera dan Curas Pasangan Remaja

Lhokseumawe ( Waspada Aceh) – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melumpuhkan dua tersangka begal usai menyandera dan curas (mencuri dengan kekerasan) terhadap pasangan yang masih di bawah umur di Desa Baroh Kuta Batee Kec. Meurah Mulia, Aceh Utara.

Kedua pelaku begal selama ini cukup meresahkan masyarakat. Terakhir mereka melakukan aksinya terhadap sepasang remaja, dengan cara menyandera, melakukan pelecehan seksual dan merampas barang-barang milik korban di sebuah rumah di Baroh Kuta Batee.

Pelaku yang berhasil dilumpuhkan itu, masing-masingnya ES, 28, warga Dusun Tanoh Mirah dan HG, 25, warga Dusun Batee Timoh. Keduanya berasal dari Desa Baroh Kuta Batee Kec. Meurah Mulia, Aceh Utara.

Kronologis penangkapan keduanya diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Polres Lhokseumawe Selasa (3/7/2018), disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu,

Kasat Reskrim mengatakan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku penyanderaan anak di bawah umur itu pada Senin (2/7/2018), sekira pukul 14.30 WIB di Desa Baroh Kuta Bate. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan laporan dari masyarakat.

Keduanya telah melakukan tindak pidana penculikan dan/atau curas dan/atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 Jo Pasal 365 Jo Pasal 48 Qanun Aceh No. 6/2014 ttg Hukum Jinayat.

Kasat menyebutkan kronologis kejadiannya pada Minggu (1/7/2018) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Paya Bili Kec. Meurah Mulia, Aceh Utara. Saat itu Aris bersama pacarnya  sedang melakukan perjalanan dan tiba-tiba dihadang oleh ES dan HG di tengah jalan.

Keduanya menuding pasangan remaja ini akan melakukan perbuatan mesum. Lalu kedua korban dibawa paksa dan disandera dalam rumah ES di Dusun Baroh Kuta Batee.

Selain diintimidasi dengab kekerasan dan merampas semua barang milik korban, pelaku juga menyekap pacar Aris, dan menyuruh Aris pulang untuk mengambil BPKB sepeda motor.

Saat itulah, ES melakukan pelecahan seksual terhadap pacar Aris. Tidak lama kemudian Aris pun kembali dengan menyerahkan BPKB kepada pelaku. Namun, kedua pelaku malah mengurung Aris dan pacarnya dalam kamar yang dikunci. Sedangkan kedua tersangka pergi menjual sepeda motor milik korban seharga Rp8 juta.

Pasca penyanderaan itu, terhitung tiga jam setelah korban melapor, polisi langsung mengambil tindakan cepat hingga berhasil meringkus kedua begal itu tanpa perlawanan.

Berikut barang bukti yang ikut disita, satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1780 ZC warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik korban Aris, satu unit Honda Vario, satu unit hp merk OPPO warna gold, satu unit hp merk Xiaomi warna silver, satu unit hp merk NEXCOM warna hitam dan satu unit hp merk STRAWBERRY warna merah. (b16)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER