Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sebanyak 14 pemuda asal Kabupaten Nagan Raya, melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan oleh 14 pelaku di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (17/12/2021) mengatakan, gadis bawah umur itu diperkosa pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB.
AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat remaja putri itu pergi untuk membeli bakso bakar. Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumahnya.
Pada saat itu, ibu kandung korbam berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya tersebut tidak ditemukan, ujar AKP Machfud.
Pada hari Selasa (14/12/2021), seorang saksi menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibunda korban tentang keberadaan anaknya tersebut. Ibunda korban langsung menjemput anaknya itu, dibawa pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah diperkosa oleh RK dan 13 temannya. Dia diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola FS, 21.
Korban menjelaskan, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama dua hari. Selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya, sebut AKP Machfud.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya agar para pemuda yang memperkosa anaknya ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, atas laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP, menemukan dua buah kondom Durex, 1 buah kondom Sutra serta 4 unit android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya kemudian berhasil membekuk sembilan pelaku pemerkosa. Sedangkan lima pelaku lagi masih diburu, ujar AKP Machfud.
Terhadap lima pelaku pemerkosa yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap, agar segera menyerahkan diri ke Polres Nagan Raya. Jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, pihaknya akan menjemput paksa ke lima pelaku kejahatan tersebut, pungkasnya. (zul nagan)