Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaBanda Aceh Hukum Cambuk 12 Pelanggar Syariat

Banda Aceh Hukum Cambuk 12 Pelanggar Syariat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya enam pasangan terhukum pelanggar jinayat dieksekusi cambuk, Senin (4/3/2019), di pekarangan Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh.

Dari 12 terdakwa tersebut, empat di antaranya terbukti melakukan jarimah khalwat (mesum), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Sementara delapan orang sisanya didakwa melanggar Pasal 25 terkait perkara ikhtilat (bermesra-mesraan).

Kabid Penindakan dan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh, Marwan mengatakan, seluruh terdakwa sebenarnya berjumlah tujuh pasangan. Namun selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan banding terhadap hukuman untuk dua orang (sepasang) terdakwa.

“Sehingga yang kita eksekusi cambuk hari ini ada enam pasangan, jumlahnya 12 orang,” jelas Marwan.

Masing-masing terdakwa dicambuk dengan jumlah beragam. Mereka antara lain, NL yang divonis 20 kali cambuk, ED (20 kali), RZ (17 kali), RK (17 kali), RA (22 kali), NH (22 kali), EL (22 kali), JF (25 kali), NW (7 kali), SY (7 kali), TM (7 kali), dan YM (7 kali).

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh, Faisal, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen penuh dalam menerapkan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pemko berkomitmen untuk menegakkan syariat. Eksekusi ini jadi bukti bahwa kami bersama masyarakat akan terus mengawasi pelaksanaannya di kota Banda Aceh,” kata Faisal.

Dia juga mengimbau warga untuk ikut berpartisipasi dengan menghubungi Call Center Gemilang Anti Maksiat 081219314001. Kontak resmi ini mengakomodir setiap aduan masyarakat mengenai segala bentuk maksiat di Banda Aceh.

“Masyarakat bisa ambil peran aktif mengawasi penegakan syariat. Kesadaran ini jadi motivasi bagi kita semua untuk hidup dalam bingkai keislaman secara kaffah,” ujar dia.

Sementara itu, Abu Arwamuslim, Dai Kota Banda Aceh, dalam tausiyahnya mengimbau agar masyarakat melihat prosesi cambuk sebagai ajang introspeksi diri.

Dia juga mengapresiasi seluruh komponen, baik pemerintah maupun masyarakat yang bergerak bersama menegakkan syariat Islam. Namun dia juga mengingatkan agar setiap orang yang hadir menyaksikan eksekusi itu mawas diri, dengan tidak bersorak sorak terhadap terdakwa yang dicambuk.

“Semua kita yang hadir ini, punya kesalahan. Jadi janganlah bersorak sorak terhadap terdakwa. Jangan meremehkan sesama muslim yang telah menjadi saudara kita. Lihatlah prosesi cambuk ini sebagai ujian terhadap mereka yang dicambuk,” kata Abu di hadapan masyarakat. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER