Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaAceh109 Bacaleg di Aceh Jaya Tidak Mengikuti Uji Baca Al-Qur'an

109 Bacaleg di Aceh Jaya Tidak Mengikuti Uji Baca Al-Qur’an

Calang (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya memastikan 109 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Aceh Jaya tidak mengikuti tahapan uji mampu baca Al-Qur’an sampaikan batas waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, KIP Aceh Jaya telah menentukan batas waktu pelaksanaan tahapan uji mampu baca Al-Qur’an hingga 12 Juni 2023 pukul 16.00 WIB. Hingga batasan waktu tersebut, hanya 224 bacaleg yang mengikuti tahapan, sisanya 109 tidak berhadir.

“Sesusudah kami konfirmasi ke parpol yang bersangkutan, bacaleg yang tidak berhadir saat tahapan uji mampu baca alquran tersebut ada yang mengundurkan diri dan ada yang akan digantikan kedepannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan, saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (13/6/2023).

Hendri menambahkan, untuk keputusan bisa atau tidaknya bagi nama yang sudah tercatat sebagai bacaleg dan tidak mengikuti tahapan uji mampu baca Al-Qur’an tersebut untuk tetap bisa mencalonkan diri. Pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk pengambilan keputusan tersebut

“Sejauh ini, KIP Aceh Jaya belum mengeluarkan keputusan resmi untuk dinyatakan gugur terhadap 109 bacaleg yang tidak mengikuti tahapan uji mampu baca Al-Qur’an tersebut,” tegasnya.

Hendir kembali menegaskan, 109 bacaleg yeng tidak hadir saat proses tahapan uji baca tersebut bukan tidak bisa baca Al-Qur’an namun belum mengikuti tahapan tersebut

“Kami luruskan, bacaleg ini bukan tidak bisa baca Al-Qur’an, tapi mereka belum diuji. Kami akan mempelajari kembali regulasi yang ada. Bila regulasi mengatakan bisa bagi mereka ikut kembali, tentunya kami akan berkoordinasi dan melakukan konfirmasi ke parpol bersangkutan,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER