Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
Beranda1 Pelaku Pelecehan Seksual dan 4 Bandar Togel Jalani Hukuman Cambuk

1 Pelaku Pelecehan Seksual dan 4 Bandar Togel Jalani Hukuman Cambuk

Lhokseukon (Waspada Aceh) – Empat orang bandar togel (toto gelap) dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan seorang pelaku pencabulan, menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (14/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, melalui Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma, menjelaskan, uqubat cambuk kepada bandar judi dan pelaku pelecehan seksual dilakukan di depan umum.

“Tujuannya agar menimbulkan efek jera,” jelas Harri. Namun, kata dia, efek jera tersebut bukan untuk menyakitkan, lebih ke psikologis agar pelakunya tidak mengulangi.

Pelaku maisir (judi) yang menjalani cambuk di depan umum itu, masing-masing,  Zulkifli,53, dicambuk 12 kali, setelah dikurangi masa tahanan sementara selama 3 bulan.  Adnan,54, dicambuk 9 kali setelah dikurangi masa penahanan sementara selama 3 bulan.

Amiruddin,55, dicambuk 9 kali juga setelah dikurangi masa penahanan sementara selama 3 bulan. Aiyub,45, dicambuk 9 kali setelah dikurangi masa penahanan sementara. Semua pelaku judi ini dijatuhi hukuman cambuk setelah divonis oleh hakim Mahkamah Syariah.

Sementara Zulkhairi dicambuk 20 kali setelah dikurangi masa penahanan sementara selama 10 bulan, dalam kasus pelecehan seksual.  Dia dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon. (b15)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER