YLBH AKA Laporkan Mantan Ketua DPRK Nagan Raya ke Kejati

    BERBAGI
    Direktur YLBH AK Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur, bersama pemilik tanah, resmi melaporkan mantan Ketua DPRK Nagan Raya ke Kejati Aceh, yang diterima oleh Kapeskum Kejati, Ali Rasab Lubis di ruang kerjanya. (foto/ist)

    Suka Makmue (Waspada Aceh) – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Aceh (YLBH-AKA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur, Rabu (8/6/2022), resmi melapor mantan ketua DPRK ke Kejati Aceh, terkait masalah tanah.

    Laporan YLBH-AKA diterima langsung oleh Kapeskum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di ruang kerjanya di Banda Aceh.

    Kepada Waspadaaceh.com, Kamis (9/6/2022) Muhammad Dustur menyebutkan, laporan kepada mantan ketua DPRK itu terkait masalah penguasaan tanah. YLBH AKA berharap Kejati Aceh dapat menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

    Kata Dustur, terkait masalah tanah seluas 50 hektare tersebut, ada sekitar 25 anggota masyarakat Kuala yang telah mengadu ke pihaknya.

    Untuk mencari keadilan atas masalah tanah mereka, masyarakat pemilik tanah mengadu kepada YLBH-AKA untuk melaporkan mantan ketua DPRK ke Kejati Aceh, katanya.

    Sementara itu mantan ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, melalui sambungan handphone mengatakan, sebagai warga yang taat hukum, dia akan mengikuti atas adanya laporan yang dituduhkan terhadap dirinya.

    “Perlu diketahui bahwa tuduhan mafia tanah terhadap saya itu bohong. Silahkan laporkan ke mana saja, karena saya tidak gentar sedikit pun,” kata pria yang sering disapa Juragan itu. (Zul Nagan)