Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehYBHA Gelar Penyuluhan Hukum Soal Kekerasan Seksual di Gampong Lamme

YBHA Gelar Penyuluhan Hukum Soal Kekerasan Seksual di Gampong Lamme

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mengadakan penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual bagi anak dan perempuan di Gampong Lamme, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa, (19/12/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tingkat gampong.

Penyuluhan hukum ini diikuti oleh tokoh dan segenap masyarakat Gampong Lamme. Narasumber yang hadir adalah Edy Darma, praktisi pemberdayaan masyarakat, yang menjelaskan tentang hak-hak perempuan dan anak, regulasi penanganan kekerasan seksual, dan peranan gampong dalam mengawal permasalahan anak dan perempuan.

Edy Darma mengatakan bahwa anak dan perempuan seringkali mendapatkan diskriminasi, dianggap lemah, dan kurang mendapatkan perhatian.

Hal ini menyebabkan mereka menghadapi hambatan dan akses terhadap pemenuhan haknya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tersedianya regulasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat gampong.

“Regulasi ini dapat meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban. Jika reusam atau qanun gampong sulit dilahirkan, maka dapat juga dengan didorong lahirnya peraturan geuchik terlebih dahulu,” ujarnya.

Direktur YBHA Peutuah Mandiri Rudy Bastian mengatakan bahwa program penyuluhan hukum ini didukung oleh NonViolent PeaceForce melalui kedutaan Belanda dengan nama SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh). Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan di Gampong Lamme, yang menjadi salah satu gampong dampingan YBHA.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat gampong dapat lebih sadar dan peduli terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta mampu mendeteksi dan mencegah perilaku-perilaku menyimpang yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Kami juga berharap adanya komitmen aparatur gampong dalam penyusunan qanun gampong di tingkat komunitas,” katanya.

Penyuluhan hukum ini sejalan dengan pasal 51 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, yang mengatur bahwa pemerintah gampong wajib membuat peraturan tingkat gampong tentang mekanisme penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta melakukan sosialisasi peraturan terkait pemberdayaan dan perlindungan hak perempuan dan anak. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER