Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaWarkop di Aceh Dilarang Buka Hingga Lewat Tengah Malam

Warkop di Aceh Dilarang Buka Hingga Lewat Tengah Malam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan dibukanya warkop di atas jam 12 malam.

Larangan buka warkop di atas jam 12 malam itu, masuk ke dalam salah satu poin pada SE Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Secara Umum di Aceh.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyebutkan, tak hanya kepada para aparatur, dukungan bagi upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha.

Dalam SE tersebut, Pj Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.

“Menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan, serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” jelas MTA di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, dalam SE itu Pj Gubernur Aceh juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak agar menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.

“Tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Serta mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.

Di samping itu, mereka juga mengimbau agar diaktifkan kembali pengajian ba’da Magrib bagi anak-anak dan dewasa di meunasah gampong.

Sementara itu, kepada para ASN dan masyarakat, Pj Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’at dan akhlak, mendidik anggota keluarga tentang pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam.

MTA menambahkan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh, Pj Gubernur mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Sedangkan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, untuk lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah.

Di samping itu juga melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER