Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaWali Kota: Tahun 2020 Semua Tanah di Banda Aceh Terpetakan

Wali Kota: Tahun 2020 Semua Tanah di Banda Aceh Terpetakan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tepublik Indonesia, Sofyan Jalil, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima di Banda Aceh.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (13/3/2019). Ada tujuh sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Sofyan Jalil, termasuk diantaranya tanah wakaf yang ada di gampong gampong (desa) di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Menteri Sofyan Jalil dan jajaran BPN, atas suksenya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan di Banda Aceh.

“Sinergi dan kerjasama PTSL antara Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat terus terjaga. Kami minta kepada Bapak Menteri  untuk menambah target PTSL di Tahun 2020 agar Banda Aceh dapat menjadi kota lengkap (kota terpetakan lengkap),” harap Aminullah.

Kata Aminullah, informasi dari Kantor Pertanahan Kota, Banda Aceh mendapatkan target peta bidang sejumlah 6500 bidang dan 1500 sertipikat, yang akan difokuskan untuk pemetaan kecamatan lengkap, meliputi Kecamatan Banda Raya dan Kecamatan Lueng Bata.

Saat ini, lanjutnya, hanya tinggal tiga kecamatan yang belum terpetakan lengkang, yakni Kecamatan Banda Raya, Lueng Bata dan Ulee Kareng, dimana terdapat kurang lebih 13.000 bidang tanah.

Minta Tanah PT KAI Diserahkan ke Pemko

Dalam kesempatan ini, kepada Menteri Sofyan Jalil, wali kota juga meminta agar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa lahan kosong dapat diserahkan kepada Pemko Banda Aceh.

“Sebab tanah ini sudah lama mubazir dan merusak keindahan kota. Tanah PT Kereta Api yang di Simpang Jam sudah lama terbengkalai. Kita minta diserahkan ke Pemko agar bisa kita jadikan ruang publik untuk memperindah kota,” pinta Aminullah.

Lahan yang saat ini dibangun Pendopo Wali Kota juga merupakan tanah milik PT KAI. Aminullah juga meminta dapat diserahkan sebagai aset Pemerintah Kota Banda Aceh.

Terkait penetapan tanah warga kota di dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Meuraxa dan Syiah Kuala, Aminullah menyampaikan permohonan ke Sofyan Jalil agar dikembalikan kepada masyarakat. Wali kota meminta pemerintah pusat mencarikan solusi menyediakan lahan lain untuk RTH Banda Aceh.

“Ada sekitar 200 hektare tanah warga sudah ditetapkan sebagai RTH. Saya harap Pak Menteri bisa mencarikan solusi lain agar tanah tersebut bisa kembali digunakan masyarakat. Mungkin bisa mencarikan lahan lain untuk RTH,” harap Aminullah. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER