Senin, September 16, 2024
BerandaWalhi Aceh Minta KLHK Panggil PT LMR Terkait Alamat Palsu

Walhi Aceh Minta KLHK Panggil PT LMR Terkait Alamat Palsu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanggil manajemen PT LMR terkait alamat perusahaan yang diduga palsu.

Hal ini terungkap setelah surat tanggapan Walhi Aceh terhadap Pengumuman Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dikembalikan oleh ekspedisi pengiriman barang ke Banda Aceh.

Surat tanggapan tersebut ditujukan ke alamat PT LMR yang berlokasi di Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav 76-78, Jakarta – 12910. Namun, pihak ekspedisi menginformasikan tidak menemukan alamat PT LMR dan mengatakan perusahaan itu sudah pindah sejak pertengahan 2022.

“Kantor sudah pindah,” tulis keterangan pada dokumen yang dikembalikan.

Padahal, alamat tersebut diambil dari pengumuman tanggapan yang diterbitkan pada 29 September 2023 melalui media cetak lokal di Aceh.

“PT LMR jelas telah menyebarkan informasi bohong dalam pencantuman alamat perusahaan. Apa lagi alamat tersebut sudah pindah sejak pertengahan 2022 lalu. Sedangkan tanggal pengumuman rencana studi AMDAL milik PT LMR mulai dipasang pada 29 September 2023,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin alias Om Sol, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, Walhi Aceh juga telah menyatakan sikap menolak tambang emas PT LMR demi menyelamatkan lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), perekonomian dan sosial budaya di dataran tinggi Gayo.

Menurut Om Sol, kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem, terutama berefek terhadap kualitas kopi sebagai komoditas unggulan dan pendapatan utama masyarakat di dataran tinggi Gayo.

Hasil analisis Walhi Aceh bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menyebabkan terganggu ekosistem di Aceh Tengah, juga merupakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. Dampaknya tidak hanya di hulu, tetapi juga sampai ke hilir yang meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bener Meriah.

Lanjut Omsol, dari total 974 DAS di Aceh, terdapat 20 DAS dalam kondisi kritis atau harus dipulihkan, satu di antaranya adalah DAS Jambo Aye yang masuk dalam perizinan PT LMR. Bila perusahaan tersebut beroperasi, diperkirakan kondisinya akan semakin parah dengan adanya tambang emas tersebut.

“Ini jelas tidak hanya berdampak di dataran tinggi Gayo, juga sampai ke pesisir Aceh Utara dan Aceh Timur. Terlebih lagi DAS Jambo Aye merupakan DAS prioritas berdasarkan SK 328/MenHut-II/2009 Penetapan DAS Prioritas,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER