Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehWalhi Aceh Desak APH Tindak Tegas  Perambah Hutan di Babahrot Abdya

Walhi Aceh Desak APH Tindak Tegas  Perambah Hutan di Babahrot Abdya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)   bertindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan di kawasan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Deputi Walhi Aceh, Muhammad Nasir,  mengatakan penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku di lapangan saja, tetapi juga mengusut tuntas jaringan yang lebih luas, termasuk para pemodal atau cukong.

“Kami mendesak APH untuk tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan tetapi juga menangkap pemilik modal dan mata rantai pasok kayu ilegal,’ kata Nasir, Rabu (27/3/2024).

Sementara, sebutnya, pelaku perambah di lapangan mayoritas mereka warga miskin hanya mencari untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak.

“Makanya kami menilai penting APH tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perambahan hutan di Babahrot tidak bisa dianggap enteng, mengingat lokasi tersebut merupakan bagian dari Hutan Lindung (HL), yang seharusnya dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Perambahan di HL ini sudah merupakan tindakan pidana, karena tidak seharusnya ada aktivitas apapun di dalam HL,” tuturnya..

Kata Nasir Buloh, tidak sulit bagi APH untuk mengusut praktek perambah hutan yang terjadi di Babahrot ini. Karena hingga sekarang masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Babahrot.

“Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasok ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau APH mau mengusutnya,” ungkapnya.

Menurut Nasir, bila APH membiarkan sesuatu tindak pidana yang berada di depan mata. Patut dicurigakan APH juga terlibat praktek perambahan hutan tersebut.

“Agar tidak ada kecurigaan seperti itu, APH harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi unsur pidana,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER