Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua terdakwa kasus korupsi proyek perencanaan pembangunan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Aceh, divonis 1,6 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (21/3/2019).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terhukum, yaitu Dirut PT SN, Hendra Saputra dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag Aceh, Yuliardi, dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih, demikian petikan amar putusan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, SH itu.
Pengusutan kasus korupsi pembangunan Kanwil Kemenag ini telah berlangsung sejak lama. Proyek perencanaan pembangunan gedung senilai Rp1,16 miliar ini semula bersumber APBN tahun 2015.
Dalam prosesnya, Hendra Saputra dan Yuliardi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka saat kasus ini masih ditangani Kejari Banda Aceh, tahun 2017. Namun, selang beberapa bulan di tahun yang sama, perkara tersebut dialihkan ke Kejati Aceh.
Hendra Saputra selaku direktur perusahaan, usai ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta ke Kejati Aceh.
Atas vonis tersebut, para terhukum menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Fuadi)