Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaSumutVaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumut Dibolehkan Kemenkes

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumut Dibolehkan Kemenkes

Medan (Waspada Aceh) – Beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) diperbolehkan menggelar vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Pelaksanaan vaksinasi ini setelah vaksinasi usia dewasa mencapai 70% dan vaksinasi lansia 60%.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun. Beberapa daerah yang boleh vaksinasi sejak 13 Desember 2021 itu yakni Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Kota Pematangsiantar dan Sibolga.

Daerah itu diperbolehkan vaksinasi anak karena telah mencapai realisasi vaksinasi dosis 1 sebesar 70% dan realisasi vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia) sebesar 60%.

Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan beberapa daerah di Sumut itu dibolehkan melakukan vaksinasi COVID 19 pada anak 6-11 tahun. Vaksin yang disuntikkan jenis sinovac.

“Namun alokasi vaksin belum ada, karena Jakarta launching kita bersama BIN melakukan kick of untuk vaksinasi dosis II,” kata Ismail Lubis kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Ismail mengatakan saat ini sasaran vaksinasi masih belum terakumulasi. Namun untuk data nasional sebanyak 36,5 juta anak yang akan divaksin.

“Dosisnya 0,5 juga, cuman vaksinnya hanya sinovac, tidak boleh yang lain, sinovac dan interpalnya 28 hari setelah vaksin pertama untuk vaksin keduanya,” tegas Ismail. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER