Sabtu, April 5, 2025
spot_img
BerandaAcehUU Desa 2024 Disahkan, Pemerintah Lindungi Keucik dan Perangkat Gampong dengan BPJS...

UU Desa 2024 Disahkan, Pemerintah Lindungi Keucik dan Perangkat Gampong dengan BPJS Ketenagakerjaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) telah resmi disahkan.

Salah satu kebijakan penting yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Iqbal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, mengatakan dengan adanya undang-undang ini, ada kepastian dan dukungan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap keucik dan perangkat gampong di Aceh.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya, Sabtu (29/6/2024).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Menteri Dalam Negeri diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menekankan pentingnya peran desa dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional. “Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” imbuhnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Ia juga menyebutkan dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Zainudin menambahkan  jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswa.

Hingga saat ini, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non-ASN di tingkat desa dan RT/RW mencapai 1,7 juta pekerja, dengan 547 ribu di antaranya adalah pekerja rentan.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang Desa yang baru ini, mari kita sama-sama bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial adalah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

BPJS Ketenagakerjaan juga fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga lainnya, serta mendorong perlindungan pekerja di ekosistem pasar, e-commerce, UMKM, dan pekerja rentan seperti pekerja informal atau bukan penerima upah.

Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER