Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaUsir Warga Non Aceh Melalui Unggahan Video, 2 Pelaku Ditangkap Polda Aceh

Usir Warga Non Aceh Melalui Unggahan Video, 2 Pelaku Ditangkap Polda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, Kamis (7/11/2019), menangkap pelaku pembuat dan penyebar video ujaran kebencian dan isu SARA melalui media sosial, yang sempat meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini.

Kedua pelaku adalah IR, 55, dan RD, 55, warga Aceh Utara, kini berada dalam tahanan Polda Aceh atas sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) atas unggahan mereka yang menyebar kebencian dan teror dengan mengusir serta mengancam warga non suku Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dirreskrimus, Kombes Pol T.Saladin, mengatakan, YIR dan RD ditangkap tim gabungan KKB Polda Aceh pada Kamis sekira pukul 10.25 WIB, di Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Untuk sementara, pelaku yang kita tangkap baru kedua orang ini. Motif dan misi mereka menyebarkan video tersebut juga masih kita dalami,” kata Ery Apriyono kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (7/11/2019).

Ery mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarkan video ujaran kebencian dan SARA untuk mendapatkan perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Para pelaku memposting video pertama kali pada bulan Agustus 2019. Dalam postingan video itu, tampak mereka menembakkan senjata api ke udara sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pada bulan September 2019, mereka memposting kembali tayangan video pada akun Facebooknya, tentang seruan yang meminta warga non suku Aceh untuk segera meninggalkan Aceh.

“Video pertama kali diposting di Aceh Utara dan video kedua di Bireuen,” lanjut Ery.

Dari kedua pelaku, polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain sepucuk senjata api laras pendek rakitan, enam butir peluru, buku tabungan, satu buah pasport, ATM, KTP, empat unit HP dan enam lembar bendera.

Kedua pelaku, menurut Ery, akan dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19/2016 Tentang Perubahan No 8/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka tidak ada kaitannya dengan kelompok bersenjata yang ada di Pidie, mereka kelompok sendiri. Untuk anggota yang ada di dalam video atau lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi atau menyerahkan diri kepada tokoh masyarakat di gampongnya untuk diantar ke Polda. Identitas mereka semua sudah kami ketahui,” kata Ery Apriyono. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER