Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSumutBuntut Usir Satgas COVID-19, Panitia Kicau Burung Dilaporkan ke Polsek Deli Tua

Buntut Usir Satgas COVID-19, Panitia Kicau Burung Dilaporkan ke Polsek Deli Tua

Medan (Waspada Aceh) – Insiden pengusiran dan intimidasi terhadap enam petugas Satgas COVID-19 Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, yang terjadi pada Minggu (25/10/2020), berbuntut panjang. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Deli Tua dan Polrestabes Medan.

Insiden itu terjadi di Lapangan APBN Sumut, Simpang Selayang Kota Medan, saat gelaran Lomba Kicau Burung, yang dihadiri ratusan orang. Para pengunjung melanggar protokol kesehatan. Penduduk sekitar resah, kemudian melaporkannya ke Satgas COVID-19 Kecamatan Medan Tuntungan.

Namun, enam petugas yang turun ke lokasi malah dihalangi, diusir dan diintimidasi. Karena jumlah petugas hanya sedikit, dan untuk menghindari terjadi keributan, petugas memilih mundur.

“Saya sudah perintahkan, proses sesuai ketentuan berlaku, hukumnya kan ada. Jalurnya ada. Karena itu kan petugas resmi yang menjalankan tugas dilindungi UU dan peraturan berlaku. Dalam tim Satgas COVID-19 itu kan ada Muspika kecamatan, Koramil dan Polsek,” kata Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho kepada waspadaaceh.com, Rabu (28/10/2020).

Arief mengatakan, informasi yang diterimanya, insiden itu sudah dilaporkan ke Polsek dan Polrestabes. Proses ini hampir mirip dengan kasus pool party atau pesta kolam renang dengan ribuan pengunjung disertai live music DJ di H Waterpark di Jalan Jamin Ginting.

“Ya, hampir sama. Waterpark itu kan ditutup Satgas COVID-19 Sumut, kemudian pengelolanya kena pidana. Insiden Satgas Kecamatan Medan Tuntungan ini kan atas laporan penduduk sekitar yang resah dengan kegiatan berkumpul dan kerumunan Lomba Kicau Burung itu,” ujarnya.

Arief menilai petugas yang turun kalah jumlah dengan pengunjung di lokasi yang mencapai ratusan orang. Kemudian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan petugas memilih mundur dalam tekanan intimidasi.

Di tempat terpisah, Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, yang dikonfirmasi waspadaaceh.com membenarkan sudah melaporkan insiden itu ke Polsek Deli Tua dengan tembusan ke Polrestabes Medan. Dia mengaku hasil koordinasi dengan Polsek Deli Tua, duduk perkara kasus ini sudah masuk pidana.

“Jadi ini sebenarnya beda dengan laporan pidana umum. Kan ini sifatnya tim, kita Satgas Kecamatan di situ ada unsur Koramil dan Polsek. Jadi, insiden ini kita laporkan dengan koordinasi antar tim di dalam unsur itu,” ungkapnya.

Topan mengatakan, selanjutnya polisi yang akan memproses kasus ini. Nantinya, polisi yang akan memanggil pihak-pihak yang menghalangi petugas di lokasi kejadian.

“Ya, yang pasti panitianya pertama. Itu panitianya juga bukan warga Medan Tuntungan. Panitianya itu warga luar. Makanya, penduduk sekitar resah karena berkerumun, dan warga melaporkannya ke kita. Ternyata, saat akan dibubarkan tim kita malah diintimidasi dan diusir,” jelasnya.

Topan menjelaskan bahwa pihaknya bukan ingin mengacaukan acara. Namun, di tengah pandemi saat ini, masyarakat malah mengabaikan protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker.

“Kita kan menjalankan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Tapi malah diperlakukan demikian. Biar jadi pembelajaran bagi masyarakat juga, petugas itu menjalankan tugas tidak boleh dihalangi,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER