Jakarta (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Jumat hari ini (12/2/2021), memulangkan lima nelayan Aceh dari 28 orang yang tiba dari India Sabtu (30/1/2021) lalu. Kelima nelayan itu dipulangkan setelah menjalani isolasi sekitar 10 hari di Wisma Atlet Pademangan karena terkonfirmasi COVID-19.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, mengatakan, kelima nelayan tersebut berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 0146 sekitar pukul 12.00 WIB hari ini.
“Sesampainya di Aceh, kelima nelayan tersebut akan dijemput oleh Dinas Sosial Aceh. Kemudian baru akan diantar ke rumah mereka masing-masing,” kata Almuniza, didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur, Jumat (12/2/2021).
Almuniza menjelaskan, kelima nelayan itu sudah menjalani isolasi di Wisma Atlet Pademangan, setelah terkonfirmasi CCOVID-19 saat dikarantina di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta. Sekarang mereka sudah diperbolehkan pulang, karena hasil tes swabnya negatif.
“Sedangkan 23 nelayan lainnya sudah lebih dulu dipulangkan ke Aceh pada 3 – 4 Februari lalu. Karena hasil tes swab mereka saat itu negatif COVID-19,” kata Almuniza.
Almuniza juga menyampaikan ucapan terima kasih mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada seluruh pihak yang telah melakukan upaya perlindungan, kunjungan kekonsuleran, bantuan logistik, hingga dalam proses peradilan
“Pemerintah Aceh berterimakasih kepada pihak Kementerian Luar Negeri RI, KBRI New Delhi, Satgas COVID-19 Pusat, KKP, serta manajemen hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta. Karena sudah mendampingi mereka selama di Jakarta,” ujar Almuniza menyampaikan amanah Gubernur Aceh.
Salah seorang nelayan, Husaini, warga Aceh Timur, mengaku bersyukur sudah dipulangkan dari India dan telah menjalani isolasi di Jakarta.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi pemulangan kami hingga tiba di tanah air, dan hari ini pulang ke Aceh,” ujarnya.
Diketahui, 28 nelayan asal Aceh itu, ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu. Mereka melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021, setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI. (Ris)