Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehUnmuha Kerjasama dengan Peradi Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Unmuha Kerjasama dengan Peradi Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Fakultas Hukum UNMUHA (Universitas Muhammadiyah Aceh) bekerjasama dengan DPN PERADI dan DPC Peradi Banda Aceh, membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sabtu (27/3/2021).

Kegiatan PKPA tersebut akan berlangsung selama lima pekan dengan total 19 materi pokok yang akan disampaikan oleh pemateri dari kalangan advokat, hakim, dan akademisi.

Dekan Fakultas Hukum UNMUHA, Dr. Rizanizarli, SH,MH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat. Kata dia, setiap kegiatan PKPA harus bekerjasama dengan Fakultas Hukum sebagai pelaksana kegiatan.

Selain itu ada wacana bahwa kedepannya profesi advokat akan dibuat setara dengan jenjang kuliah magister atau S2. “Jadi perlu diketahui kegiatan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan ada wacana profesi advokat akan dibuat setara jenjang kuliah magister atau S2,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC PERADI Banda Aceh, Yahya Alinsa, SH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tahapan pertama dari tiga tahapan yang harus dilalui calon advokat untuk dapat dinyatakan sah sebagai advokat dan dapat membuka kantor sendiri.

Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian peserta mengikuti magang dan tahapan ke tiga adalah sumpah advokat yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi.

Acara PKPA ini secara resmi dibuka melalui media virtual zoom oleh Irianto Subiakto selaku Kepala Bidang PKPA DPN PERADI, mewakili Dr. Luhut M.P Pangaribuan yang berhalangan hadir.

“Kegiatan PKPA sangat penting kepada calon advokat untuk dapat mempersiapkan diri dalam beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan,” katanya.

Menjadi advokat bukan hanya berpikir tentang mendapat fee yang besar, tetapi yang utama adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Disebutkan, organisasi PERADI sendiri sudah ada sejak 21 Desember 2004 yang dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Advokat.

“Saya harapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar menjadi advokat yang profesional, bukan advokat yang abal-abal. Karena seorang advokat selain pintar dan think fast juga harus memiliki etika untuk menjalankan profesinya,” harap Irianto.

Sementara itu, Riza Chatias Pratama, SH, LLM selaku sekretaris panitia menjelaskan, kegiatan PKPA ini diikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari elemen alumni fakultas hukum di beberapa universitas di Aceh, akademisi dan anggota Polri.

Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan acara diadakan secara luring karena masih dalam masa pandemi. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER