Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaTuai Kritikan Tajam karena Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Wakil Komut...

Tuai Kritikan Tajam karena Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Wakil Komut BRI

Jakarta – Setelah menuai kritikan cukup tajam dan bertubi-tubi, kontroversi rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro, berakhir sudah. Ari Kuncoro dilaporkan telah mengundurkan diri dari posisi Wakil Komut (Komisaris Utama) BRI.

Bank milik pemerintah itu mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, pada Kamis hari ini (22/7/2021). Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Dikutip dari laman detik.com, berikut pernyataan resmi BRI selengkapnya:

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Sebenarnya, Presiden Joko Widodo, sebelumnya telah resmi mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) tersebut (Ari Kuncoro) untuk rangkap jabatan menjadi Wakil Komut BRI, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.

Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.

Namun akibat begitu gencarnya kritikan dari berbagai elemen, akhirnya Rektor UI tersebut memilih mundur dari jabatan wakil komisaris utama bank BUMN tersebut. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER