Banda Aceh (Waspada Aceh) – Puluhan buruh mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan keluhan mereka pasca pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law.
Kedatangan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh diterima Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani beserta anggota komisi, Asib Amin dan Purnama Setia Budi, di ruang Serba Guna DPRA di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).
Kepada Komisi V DPRA, massa buruh menegaskan, mereka tetap menolak Undang-undang Cipta Kerja karena sangat merugikan kaum buruh.
“Kami mendesak DPRA merekomendasikan penolakan Undang-undang Cipta Kerja. Yang kami perjuangkan ini bukan untuk kami, tetapi untuk generasi mendatang,” kata salah seorang buruh. (Ria)