Sigli (Waspada Aceh) – Polres Pidie sedang mendalami adanya keterkaitan mucikari dalam kasus pesta seks enam remaja atau anak baru gede (ABG) di sebuah rumah kosong di Gampong (desa) Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Kita masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada korelasi dengan praktik prostitusi online, dan keterlibatan oknum mucikari,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melali Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Selasa (6/10/2020).
Sejauh ini, kata dia, lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi pelapor. Keenam ABG pelaku pesta seks tersebut saat ini ditahan di Sel Mapolres Pidie. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 25, Jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Iptu Ferdian Chandra mengungkapkan, ke enam ABG tersangka pesta seks di rumah kosong itu tidak semua warga Pidie. Dua diantara mereka warga Aceh Besar dan Aceh Utara. Selain itu, sebut dia, dari enam tersangka tersebut empat diantaranya masih di bawah umur.
Tehadap empat tersangka yang usianya masih di bawah umur, penyidik Polres Pidie telah memanggil orang tua tersangka masing-masing. Namun satu diantara orang tua belum memenuhi panggilan penyidik.
Ferdian Chandra menjelaskan enam ABG tersangka pelaku pesta seks di sebuah rumah kosong itu ditangkap oleh warga pada pukul 03.00 WIB, Kamis (1/10/2020). Keenam tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka, kata Ferdian Chandra, sudah empat malam menginap di sebuah rumah kosong di Gampong Reung-Reung Kecamatan Kembang Tanjong.
Selama itu pula ketiga pasangan ABG tersebut mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri masing-masing sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda-beda.
“Mereka ditangkap warga, kemudian diserahkan kepada Wailayatul Hisbah. Kemudian dilimpahkan ke kami di Mapolres Pidie,” tutup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra. (b06)