Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaNajwa Shihab Dilaporkan ke Polisi, Marah Sakti: Tak Langgar Kode Etik

Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi, Marah Sakti: Tak Langgar Kode Etik

Jakarta (Waspada Aceh) – Wawancara kursi kosong ala Najwa Shihab berbuntut panjang. Presenter kondang ini dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto, mengatakan, aksi Najwa Shihab dalam wawancara kursi kosong yang disiarkan salah satu televisi nasional itu dinilai sebagai tindakan cyber bullying.

Dalam program Mata Najwa itu, Najwa Shihab mewawancarai “kursi kosong” yang digambarkan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.

Baca:
Tolak Omnibus Law, Perwakilan Buruh Aceh Curhat ke DPRA
Ketua Jasa Boga Aceh Terpapar COVID-19, Erika: Sakit Sekali
Bawa Ibu Hamil, Ambulans Mayang Kute Kecelakaan di Pidie

“Wawancara kursi kosong itu melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Silvia Devi Soembarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Menteri Terawan adalah pejabat negara. Hal yang membuat saya sebagai Ketum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini adalah representasi Jokowi, dan Presiden Jokowi adalah kami relawannya. Jadi apa pun yang terjadi dengan presiden dan pembantunya, ya kami harus bersuara,” tegasnya

Namun laporan Silvia ditolak polisi. Polda Metro Jaya mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers. Alasannya, Nana, panggilan akrab Najwa Shihab, adalah seorang jurnalis, dan pekerjaannya dilindungi oleh UU Pers.

“Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu,” kata Silvia sebagaimana dikutip dari detik.com.

Tidak Melanggar Kode Etik
Sementara itu Marah Sakti Siregar, tenaga ahli Dewan Pers yang membidangi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Kewartawanan, berpendapat Najwa Shihab tidak melakukan pelanggaran KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam tayangan Mata Najwa: Wawancara kursi kosong (Menkes Terawan Agus Putranto).

“Itu adalah opini kritik seorang wartawati terhadap narasumbernya. Seorang pejabat publik yang terus menghindari atau enggan memberikan penjelasan terkait tupoksinya,” kata mantan wartawan senior Tempo ini, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Pusat.

Padahal, kata Marah Sakti, korban rakyat Indonesia yang meregang nyawa, sakit dan menderita akibat wabah penyakit COVID-19 terus bertambah setiap hari. Mengapa Menkes lebih banyak diam dan tidak memberi penjelasan? Dilarang bicara oleh presiden?

“Jelaskan, dong. Najwa sebagai wartawan berhak mendapatkan jawaban tangan pertama (first hand information) atas peristiwa (tragedi) besar yang di lingkup Indonesia yang sejatinya menjadi tupoksi Menkes. Pejabat publik boleh dong dikritik wartawan/pers jika kinerjanya jeblok dan merugikan rakyat. Jika keberatan, Menkes bisa meminta Dewan Pers untuk memeriksa kinerja Najwa Shihab,” jelas Marah Sakti.

Baca:
Di Aceh: Sembuh 3.057 orang dari 5.062 Akumulasi Kasus COVID-19
Eskalasi COVID-19 Meningkat, RSUD Tgk Chik Ditiro Minta Tambahan Dokter

Pihak lain yang keberatan sepanjang mau melakukan koreksi dipersilakan melapor ke Dewan Pers, lanjutnya. Kata Marah Sakti, apakah wawancara kursi kosong di program Mata Najwa itu masuk kategori karya jurnalistik?

“Saya sependapat dengan Dahlan Iskan. Lewat wawancara kursi kosong (Menkes Terawan Agus Putranto), Najwa Shihab telah mencerahkan dunia jurnalistik. Khusus di Indonesia. Perlu ditambahkan begitu. Soalnya wawancara kursi kosong (narasumbernya absen, alias tidak duduk di kursi) seperti dilakukan Nana,” ujar Marah Sakti.

Wawancara kursi kosong, ujarnya, sebelumnya sudah pernah dilakukan pewawancara di beberapa program news TV arus utama di dunia. Sebut saja seperti Sky News atau MSNBC. Tahun 2019, lanjut Marah Sakti, wartawati senior Sky News Inggris, Kay Burley, melakukan wawancara kursi kosong (seyogianya diisi Ketua Partai Konservatif Inggris James Cleverly yang tidak datang ke studio Sky News memenuhi janjinya, padahal wawancara sudah akan dimulai.

Kata Marah Sakti, sebelumnya pada tahun 2012, host senior Laurence O’ Donnel juga melakukan hal sama di program TV The Last Word terhadap pengacara Craig Sooner untuk suatu perkara pembunuhan yang menarik perhatian publik. Sooner yang sudah janji mau datang mendadak batal hadir padahal waktu wawancara sudah disiapkan.

“Jadi, di negara demokratis dan persnya bebas, apa yang dilakukan Najwa Shihab lewat Mata Najwa, adalah hal biasa. Sebuah ‘cubitan’ kritis untuk narasumber, apalagi dia pejabat publik, yang abai atau tertutup atas informasi publik,” kata Marah Sakti Siregar sebagaimana dikutip waspadaaceh.com, dari grup WhatsApp PWI. (Ris)

Baca:
Banda Aceh Masuk 3 Besar Program We Love Cities 2020 WWF
Bantuan Peralatan Mudahkan Masyarakat Banda Aceh Lanjutkan Usaha di Masa Pandemi
Selama Pandemi COVID-19, Kantor Perwakilan Aceh di Jakarta Sepi

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER