Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehTokoh Pemuda Gampong: Qanun Kepemudaan Peran Nyata Pembangunan Banda Aceh

Tokoh Pemuda Gampong: Qanun Kepemudaan Peran Nyata Pembangunan Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemko Banda Aceh telah memiliki Qanun atau Perda Kepemudaan yang baru selesai. Qanun tersebut hingga kini, dalam tahapan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh.

Tokoh Pemuda Gampong Peulanggahan, Adi Saputra bin Ismail, menilai bahwa dengan adanya Qanun Kepemudaan tersebut menjadikan dan menentukan posisi generasi muda khususnya dalam pembangunan di ibukota Provinsi Aceh ini.

“Dalam Qanun itu jelas posisi pemuda, terkhusus Pemuda Gampong bagaimana memberikan kontribusinya untuk pembangunan daerah,” kata Adi, Ketua Bidang Keagamaan Pemuda Gampong Pelanggahan, Banda Aceh, Kamis (5/9/2024).

Adi menjelaskan bahwa dalam Qanun itu jelas posisi Pemuda Gampong bagaimana bisa mengusulkan program yang nantinya akan ditampung dalam APBK Pemko Banda Aceh. Program ini tentunya, memiliki dampak secara sosial masyarakat di masing-masing gampong.

Adi yang juga Ketua Pemuda Remaja Masjid Kecamatan Kutaraja ini
mengungkapkan keberadaan Qanun itu menjadikan pemuda memiliki regulasi hukum yang baik. Karena, kata dia, dengan adanya regulasi itu maka Pemuda Gampong memiliki peran tersendiri.

“Selama ini, kan, Pemuda Gampong berada di bawah Keuchik. Jadi, selama ini, perannya di tingkat Keuchik sebagai pihak yang mewakili anak muda sebuah desa atau gampong bersuara di Kantor Keuchik. Namun, kini, kan Pemuda Gampong sudah punya Qanun sendiri,” ujarnya.

Perluasan Wewenang Pemuda Gampong

Qanun menjadikan wewenang Pemuda Gampong lebih luas, karena selama ini, menurut dia, hanya sebatas di tingkat Keuchik saja. Namun, kini peran nyatanya adalah memberikan kontribusi atau sumbangsih untuk pembangunan daerah.

“Cakupan lebih luas. Tidak hanya sebatas Keuchik saja. Jadi, Pemuda Gampong bisa langsung memberikan kontribusi besar untuk pembangunan di daerah termasuk di desanya masing-masing.”

“Termasuk bagaimana usulan Pemuda Gampong bisa ditampung dalam APBK Kota Banda Aceh serta kemungkinan menerima gaji dari Pemko,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banda Aceh, Reza Kamilin menjelaskan bahwa Qanun Kepemudaan saat ini sudah dalam tahapan sosialisasi.”Qanun sedang kita sosialisasikan secara bertahap. Kita berharap peran pemuda maksimal melalui Qanun ini nantinya,” jelasnya.(Dsp)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER