Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sosialisasi dan uji coba implementasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai kebijakan ini dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (5/8/2024).
Deputi Direksi Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Fachrurazi, mengungkapkan bahwa sosialisasi akan berlangsung dari Juli hingga September 2024. “Kami berharap melalui uji coba ini, pemohon SIM dapat memahami alur penerbitan SIM yang juga mengutamakan kepesertaan JKN,” ujarnya.
Aceh, yang hampir mencapai Universal Health Coverage (UHC) 99 persen, menjadi salah satu lokasi uji coba untuk kebijakan ini. Fachrurazi menambahkan, selama masa uji coba, pemohon SIM akan mendapatkan panduan dan informasi mengenai JKN dari petugas di Polresta Banda Aceh dan BPJS Kesehatan.
“Kami ingin masyarakat tidak khawatir, karena petugas akan memberikan semua informasi yang diperlukan,” kata Fachrurazi.
Untuk memastikan kepesertaan aktif JKN, pemohon SIM bisa memeriksa statusnya melalui aplikasi Pandawa atau dengan menghubungi layanan administrasi via WhatsApp di nomor 08118165165. Jika status JKN tidak aktif, pemohon diharapkan segera memperbarui kepesertaannya
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak awal Juli.
“Kami sudah memetakan kebutuhan masyarakat dan sejauh ini, implementasi berjalan lancar. Ke depan, akan ada koneksi antara sistem SIM dan JKN,” jelasnya.
Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Yusrizal Zainal, menyambut baik kebijakan ini. “Dengan tercapainya UHC di Aceh, seluruh masyarakat sudah dapat mengakses pelayanan kesehatan dan penerbitan SIM dengan mudah. Kami mendukung penuh implementasi kebijakan ini,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan diharapkan dapat mempermudah akses layanan kesehatan serta memastikan setiap warga negara terlindungi secara menyeluruh. (*)