Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaTNI AL Usir Kapal China dari Perairan Natuna

TNI AL Usir Kapal China dari Perairan Natuna

Jakarta — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan telah mengusir kapal penjaga pantai China yang dituding tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, kepada kantor berita Antara, Kamis (2/2/2020), mengatakan, aksi tersebut dilakukan kapal perang (KRI) Tjiptadi-381, pada Senin (30/12/2019).

Sebagaimana dikutip dari laman BBCIndonesia.com, insiden berawal ketika KRI Tjiptadi-381 di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara.

Pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T, KRI Tjiptadi-381 mendeteksi sebuah kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan tiga knots.

“Setelah didekati pada jarak satu mil laut kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan,” kata Fajar.

Berita Terkait: Teguh Santosa: China Tak Bisa Sekehendak Hati seperti Zaman Kublai Khan

Fajar menyebutkan, sejumlah prajurit TNI AL kemudian berkomunikasi dan mengusir kapal-kapal ikan asal China tersebut.

“Ini juga mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan pencurian ikan (IUUF) karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia,” ucap Fajar.

Pemerintah Indonesia, sebelumnya melalui Kementerian Luar Negeri, telah menegaskan kembali penolakannya atas klaim historis China di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

Penolakan ini disampaikan sehari setelah Kementerian Luar Negeri China mengaku memiliki kedaulatan atas wilayah perairan di dekat Kepulauan Nansha atau Kepulauan Spratly, yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan klaim RRT atau China tidak berdasar.

“Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (1/1/2020). (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER