Medan (Waspada Aceh) – Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) mendesak Pemko Medan segera menghentikan proyek pembangunan median di Jalan Karya Wisata, Medan, yang telah menimbulkan kesulitan kepada warga sekitar.
Terkait dengan keberadaan median jalan itu, warga setempat telah membuat petisi, Selasa (20/12/2022). Mereka meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meninjau kembali pembangunan separator atau median jalan yang menimbulkan kesulitan terhadap warga sekitar.
Warga meminta Pemko menghentikan pembangunan proyek infrastruktur yang tidak efektif dan efisien serta menormalisasi jalan itu seperti sebelumnya.
Seorang warga Johor, Heriansah, Selasa (20/12/2022) menyatakan, dia sangat mendukung setiap kegiatan pembangunan yang tidak menyusahkan masyarakat. Terkait pembangunan median Jalan Karya Wisata, kata dia, bisa dilanjutkan namun Pemko harus membuka median di depan pintu masuk komplek pemukiman.
“Jalan Karya Wisata bukan jalan protokol di tengah kota atau jalan lintas antar kota yang selayaknya terdapat median jalan yang panjang. Ini kawasan pemukiman,” urai Heriansah.
Sementara itu Desi, seorang pelaku usaha jasa les di Jalan Karya Wisata mengatakan, sebagai pelaku usaha jasa pendidikan luar sekolah yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, merasakan dampak negatif dari pemasangan separator itu.
“Banyak orang tua yang komplain karena saat mengantar dan menjemput anaknya harus memutar jauh ke Jalan AH Nasution. Padahal rumah mereka hanya 100 meter dari tempat les. Banyak orangtua yang menghentikan les anaknya karena kesulitan untuk mengakses antar jemput anaknya,” tuturnya.
Koordinator Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) Gumilar Aditya Nugroho menyatakan, Kota Medan memang merupakan kota terbesar ketiga setelah Jakarta dan Surabaya.
Gumilar berharap program pembangunan Pemko Medan hendaknya dapat menyelesaikan permasalahan infrastruktur yang ada di Kota Medan. Termasuk tidak menyulitkan masyarakat.
Dia menuturkan, awalnya jarak tempuh dari Perumahan Johor Indah Permai (JIP) menuju lampu merah Karya Wisata Simpang AH Nasution hanya memerlukan waktu 10 menit. Namun sejak adanya median jalan sekarang bisa mencapai 1 jam lebih.
“Seyogianya Pemko Medan dalam hal membangun infrastruktur harus terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kajian ilmiah agar proyek infrastruktur yang direncanakan dapat berjalan dengan baik serta memberi manfaat bagi warga Kota Medan,” ungkapnya.
Dia menilai proyek infrastuktur median sepanjang Jalan Karya Wisata merupakan proyek gagal dan harus segera dievaluasi. Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004, telah mengatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk jalan kolektor dalam kota adalah 0,3 Km,” jelasnya.
Sementara, kata dia, jarak bukaan median antara simpang lampu Jalan Karya Wisata ke bukaan atau putaran balik di depan Taman Cadika adalah 1,3 Km. Tidak ada bukaan median untuk putar balik per 0,3 Km. Akibatnya kenderaan yang ingin keluar ke Jalan AH Nasution dan kenderaan yang ingin putar balik menumpuk di lampu merah sehingga menimbulkan kemacetan yang signifikan.
“Dalam Pedoman Kontruksi dan Bangunan Perencanaa Median Jalan sesuai Keputusan Menteri tersebut tinggi median harus mengikuti ketentuan dengan tinggi antara 18 cm atau 25 cm, sedangkan yang terpasang sekarang ini berukuran kurang lebih sekitar 65 cm,” nilainya. (*)