Langsa (Waspada Aceh) – KM Patroli Ilham milik tim gabungan ‘Operasi Jaring Sriwijaya’ Bea Cukai (BC) dari Kanwil Kepri Kepulauan Riau, Kanwil BC Provinsi Aceh dan Kanwil BC Sumut menangkap kapal mesin Doa Ibu yang membawa 30 ton bawang merah ilegal asal Malaysia di Perairan Kuala Langsa, Kamis (24/5/2018).
Informasi yang wartawan himpun di lapangan, kapal Bea Cukai di bawah pimpinan Komandan Patroli, Yudi, petugas juga menangkap lima anak buah kapal (ABK), yakni Rz,46, (tekong), warga Desa Tangsi Lama Kec. Seruei, Tamiang, AK, 46, (pekerja), warga Desa Teluk Halban Kec Bendahara, Tamiang, Ram, 60, (ABK), warga Ds Teluk Halban, Kec Bendahara, Tamiang, Mus, 28, (ABK), warga Desa Binjai Kec. Seruei, Tamiang dan Sar, 34, (ABK), warga Ds Teluk Halaban Kec. Bendahara, Tamiang.
Informasi yang didapat bahwa barang ilegal yang dibawa melalui kapal mesin Doa Ibu milik K, warga Tamiang. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Gudang Kantor Bea Cukai Kota Langsa.
Sementara Kepala Kantor KPP Bea Cukai Tipe Madya Kuala Langsa, Muhammad Syuhada, membenarkan penangkapan kapal mesin Doa Ibu membawa 30 ton bawang ilegal dari Malaysia oleh tim gabungan operasi jaring Sriwijaya.
Terkait bawang sitaan yang berada di gudang Bea Cukai Langsa, Syuhada mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak Karantina, apakah bawang ini akan dimusnahkan atau dihibahkan. “Surat dan laporan sudah berjalan, kita menunggu balasan surat tersebut,” tandasnya. (m43)