Aceh Besar (Waspada Aceh) – Dinas Syariat Islam Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi cambuk tiga pelanggar Syariat Islam, di halaman Masjid Jamik Al-Faizin Kecamatan Darul Imarah, Jum’at (21/6/2019).
Sesuai keputusan Mahkamah Syariah setempat, Uqubat Cambuk untuk ketiga terdakwa masing-masing 100 kali cambuk, dan satu orang dengan 90 kali cambuk, dipotong masa tahanan 4 bulan 17 hari menjadi 85 kali cambukan.
Tiga terhukum, masing-masing NAS (laki-laki, 59 tahun) warga Lhokseumawe, MIS (perempuan, 33 tahun) warga Aceh Timur, dan ESB (perempuan, 30 tahun).
Ketiganya divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang perbuatan Zina. NAS dan MIS terbukti melakukan perbuatan zina, sementara ESB ditetapkan bersalah karena berperan sebagai penyedia tempat terjadinya perzinaan dan juga jadi mucikari atas kejadian tersebut.
Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, yang juga hadir dalam prosesi tersebut mengajak masyarakat Aceh Besar untuk menjauhi perbuatan mungkar.
“Mari bersama kita jauhi perbuatan mungkar dan kezaliman di Aceh Besar,” ajak Tgk Husaini.
Wakil bupati yang juga akrab disapa Waled Husaini ini juga berpesan agar orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari segala perbuatan maksiat, termasuk juga dari pengaruh narkoba.
Waled Husaini mengingatkan, bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat kian memprihatinkan. Karena itu ia meminta tegas kepada pihak berwenang untuk terus bekerja memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat, pintanya, juga ikut membantu dengan melaporkan bila mengetahui penggunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Bagi para orang tua jagalah dan beri perhatian kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus untuk berbuat maksiat dan terhindar dari pengaruh narkoba,” pesan Waled.
“Segeralah meminta ampunan dari Allah SWT atas kesalahan yang telah kita perbuat dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali kedepan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Aceh Besar, Iskandar, Asisten Setdakab, Kapolsek Darul Imarah AKP Agus Priadi, camat dan keuchik di lingkungan kecamatan Darul Imarah. (Fuadi)