Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalTidak Kooperatif, Hari ini Disnaker Aceh Usir 51 TKA Cina

Tidak Kooperatif, Hari ini Disnaker Aceh Usir 51 TKA Cina

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Karena membandel, meski sudah mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh, 51 TKA (tenaga kerja asing) asal Cina, Sabtu hari ini (19/1/2019), diharuskan meninggalkan wilayah hukum Provinsi Aceh.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Jumat malam (18/1/2019, mengatakan, 51 TKA asal Tiongkok itu dipergoki Disnaker bekerja di lokasi PT. Lafarge Holcim, Lhok Nga, Aceh Besar. Selanjutnya, karena dokumen kerjanya tidak sesuai, para pekerja asing ini diharuskan meninggalkan Aceh.

Berita Terkait: Disnaker Ultimatum 51 TKA Cina Tinggalkan Aceh

Agar operasional perusahaan tetap berjalan, Disnaker Aceh memberi tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk memberangkatkan terlebih dahulu 25 TKA ke Jakarta, melengkapi dokumen kerjanya, paling lambat Jumat (18/1/2019). Sedangkan sisanya menyusul 2 hari kemudian, setelah yang 25 TKA kembali ke Aceh, setelah memiliki kelengkapan dokumen kerja.

Namun hingga Jumat sore (18/1/2019, ternyata pihak perusahaan membandel, tidak memberangkatkan keluar Aceh 25 TKA, sebagamana ultimatum Dinnaker.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan kepada Disnaker untuk mengambil langkah tegas, memberi tenggat waktu paling lambat hari ini, Sabtu 19 Januari 2019, pukul 18.00 WIB, seluruh TKA Cina yang dokumennya bermasalah untuk keluar dari wilayah hukum Aceh.

“Jadi hingga tadi malam TKA itu, gak ada yang keluar, karenanya mau sekaligus mereka dipulangkan sore ini,” kata Wiratmadinata, menyampaikan informasi terbaru melalui pesan WassApp, Sabtu pagi tadi.

Menurut Wiradmadinata, keseluruhan TKA yang bekerja di lokasi perusahaan semen Lafarage Holcim Indonesia, Lhok Nga, sebanyak 51 orang. Mereka bekerja tanpa dokumen lengkap. Bahkan salah seorang diantaranya bekerja secara illegal. Pekerja asal Tiongkok ini diketahui ketika pihak Disnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik itu pada tanggal 15 Januari 2019.

“Pihak Disnaker akhirnya mengambil langkah tegas, mengusir keseluruhan TKA itu dari wilayah hukum Aceh, karena pihak perusahaan tidak kooperatif,” kata Wiratminata.

Pihak Disnaker Aceh memastikan bawa paling lambat, seluruh pekerja illegal sedikitnya 51 orang itu harus keluar paling lambat Sabtu sore ini pukul 18.00 WIB.

Pihak Disnaker Aceh, kata Wira, tidak memiliki kewenangan deportasi, tapi berhak mengeluarkannya dari wilayah hukum Aceh.

Proses keluarnya menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja, dan selanjutnya menjadi tugas keimigrasian untuk mendeportasi TKA asal Tiongkok itu, atau untuk melakukan proses hukum lainnya, kata Wiratmadinata. (Al-Farizi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER