Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaTidak Aktif Shalat 5 Waktu di Masjid, Bupati Ramli akan Beri Sanksi...

Tidak Aktif Shalat 5 Waktu di Masjid, Bupati Ramli akan Beri Sanksi Keuchik

Meulaboh (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Barat, H.Ramli MS, Minggu (3/11/2019) menegaskan, dia akan memberikan sanksi tegas kepada keuchik (kepala desa) yang tidak mengaktifkan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah di setiap masjid di gampong/desa.

Setiap kepala desa (keuchik) harus mampu menjadi contoh bagi warga di desa, dan harus aktif mengajak masyarakat untuk shalat berjamaah di masjid termasuk di waktu subuh. Shalat berjamaah di masjid adalah kewajiban seluruh umat Islam khususnya bagi kaum laki-laki.

“Kalau kepala desanya tidak peduli kepada agama, maka bagaimana bisa memimpin masyarakat di desa,” ujar Ramli MS.

Apalagi selama ini setiap imam masjid, muazin serta aparatur lainnya di desa sudah mendapatkan upah jerih payah dari pemerintah daerah, agar lebih giat mengaktifkan kegiatan ibadah di masjid di setiap desa.

Ramli juga mengakui dia akan terus meningkatkan kunjungan ke setiap desa, agar bisa melakukan ibadah shalat lima waktu ke setiap desa termasuk ibadah shalat Jumat.

“Kalau memang tidak bisa menjalankan ibadah shalat lima waktu di masjid, sebaiknya mundur saja dari kepala desa. Karena pemimpin di desa harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Riki)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER