Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaAcehTgk Malik Mahmud Kembali Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh Hingga 2028

Tgk Malik Mahmud Kembali Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh Hingga 2028

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Paduka Yang Mulia, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar kembali dikukuhkan menjadi Wali Nanggroe Aceh periode 2023-2024.

Pengukuhan itu berlangsung dalam paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Gedung Utama DPRA, Jumat (15/12/2023). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli.

Dalam pengukuhan Wali Nanggroe Aceh periode 2023-2028 ini dihadiri oleh Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Ketua Juru Rundding Republik Indonesia, Prof Hamid Awaluddin. Selain itu, pengukuhan ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki beserta pimpinan dan anggota DPRA.

Berdasarkan pantauan, prosesi sumpah dilakukan sendiri oleh Tgk Malik Mahmud Al Haytar. Sementara, adat peusijuek dilakukan oleh Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali.

Pengukuhan dan peusijuek berlangsung khidmat dan seluruh ruangan dipadatai oleh para tamu undangan.

Usai dikukuhkan, Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengatakan Ini merupakan kali ketiga dirinya mengabdi sebagai simbol pemersatu dan perdamaian Aceh. Apalagi dengan kehadiran Jusuf Kalla, kata dia, seperti menegaskan kembali perdamaian Aceh menjadi elemen penting bagi Aceh dan juga Indonesia serta dunia.

“Perjuangan Aceh melalui diplomasi politik antara Aceh dengan Jakarta masih terus berlanjut sebagai sebuah etika sosial politik dan pembangunan yang lebih baik,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengajak seluruh tokoh masyarakat serta generasi muda untuk sama-sama berjalan searah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh.

“Karena upaya-upaya yang telah dilakukan ini untuk kita sebagai bangsa Aceh,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengucapkan selamat kepada Tgk Malik Mahmud Al Haytar yang telah dikukuhkan kembali sebagai Wali Nanggroe Aceh untuk masa jabatan tahun 2023-2028.

Kata dia, semua memahami bahwa kehadiran Lembaga Wali Nanggroe yang dipimpin oleh Wali Nanggroe Aceh merupakan amanah dan perintah ketentuan Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Oleh karena itu, kehadiran Lembaga Wali Nanggroe tentunya harus kita syukuri, karena memberikan harapan yang besar bagi semua rakyat Aceh menuju negeri yang “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur,” sebutnya.

Dia berharap dalam masa jabatan tahun 2023-2028 ke depan, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar terus dapat menjalankan perannya dalam pembangunan Aceh khususnya dalam memersatukan masyarakat Aceh serta melestarikan kehidupan adat dan budaya.

Achmad Marzuki mengucapkan terima kasih dan apresiasi Wali Nanggroe Aceh yang selama ini telah memberikan bimbingan, pertimbangan, usulan dan sarannya dalam menjalankan roda Pemerintahan Aceh, khususnya dalam mempertahankan serta menjaga kistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Akhirnya, sekali lagi kami mengucapkan selamat atas pengukuhan kembali Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar, untuk masa jabatan 2023-2028,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER