Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehTertunda Setahun, Politisi PNA Dilantik Sebagai Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara

Tertunda Setahun, Politisi PNA Dilantik Sebagai Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Misbahul Munir yang akrab disapa Rahul, akhirnya dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRK Aceh Aceh Utara periode 2019-2024. Dia dilantik setelah tertunda lebih setahun karena masalah di internal partai.

Pelantikan Rahul sebagai pimpinan dewan berlangsung dalam sidang paripurna ke-4 DPRK Aceh Utara tahun 2021, di gedung DPRK setempat, Kamis (18/3/2021). Pelantikan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Utara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali mengatakan, pengangangkatan itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK pada tangggal 08 Maret tahun 2021.

“Penetapan Misbahul Munir sebagai Wakil III DPRK Aceh Utara sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh, Nomor 171.11/140.2021, yaitu tentang pengangkatan Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara,” kata Arafar usai acara pelantikan.

Dia berharap, dengan adanya penambahan satu orang pimpinan DPRK Aceh Utara, kedepan nanti dapat mendampingi tugas pimpinan demi kepentingan masyarakat sebagai wakil rakyat di DPRK Aceh Utara.

“Kita harapkan kedepan pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif dan DPRK saling bekerja sama dengan komponen masyarakat untuk membangun Aceh Utara yang lebih baik lagi ke depan,” pintanya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER