Aceh Utara (Waspada Aceh) – Dua personel Polres Aceh Utara, berinisial Brigadir TH dan Briptu TR, keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH terhadap dua oknum polisi ini, dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, di Aula Tribrata Polres setempat, Selasa (31/8/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, mengatakan, PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara, yaitu warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat,” kata AKBP Riza.
Pemecatan kedua personel ini berdasarkan keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021. Pemberhentian ini dilakukan secara in absentia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Syaiful).