Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terkait putusan Mahkamah Syariah Aceh membebaskan terdakwa perkosaan yang korbannya merupakan anak kandungnya sendiri, ibu korban mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meminta keadilan terhadap anaknya, Jumat (8/10/2021).
Ibu korban didampingi kuasa hukumnya, Syahrul, bertemu dengan komisi I DPRA yang langsung diterima oleh Ketua Komisi I Muhammad Yunus, bersama anggota Darwati A Gani, Fuadi dan anggota Komisi I lainnya.
Ibu korban langsung mengatakan tujuanya datang ke DPRA ingin meminta keadilan terhadap keputusan Mahkamah Syariah Aceh yang memvonis bebas mantan suaminya yang sudah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya.
“Saya mohon bantuan bapak dan kalian semua kalo bisa hukumanya tidak hanya 200 bulan pak, karena seharusnya dia yang melindungi anak saya,” ucap ibu korban.
Syahrul selaku kuasa hukum mengatakan, Hakim Mahkamah Syariah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan kurungan penjara atau 16 tahun penjara dan membayar restitusi kepada anak korban dan keluarga sebesar Rp14,2 juta.
Tidak terima atas putusan Mahkamah Syariah Jantho, terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
“Kemudian di tingkat banding ke Mahkamah Syariah Aceh, dan keputusanya sangat bikin kita emosi,” ucap Syahrul.
Syahrul mengatakan, alasannya adalah hakim membenarkan telah terjadi perbuatan itu sesuai visum dari dokter. Namun alasan membebaskan terdakwa karena mengangap “mungkin” dalam putusan itu cairan yang terdapat adalah keputihan, tanpa ada pertimbangan dokter.
“Ini menjadi keanehan karena yang kita ketahui hakim ahli di bidang hukum tapi tidak ahli di bidang medis. Seharusnya pertimbangan medis, hukumannya baru hakim,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Syahrul, pada masa persidangan hakim melihat psikologis ibu, sedangkan ini bukan ranahnya hakim untuk menilai. Kata dia, hakim juga mengabaikan visum serta meragukan keahlian dari psikolog dalam mengambil keterangan.
“Kemudian hakim mengatakan bukti tidak cukup, serta hakim juga mengenyampingkan keterangan anak korban, karena masih usia masih di bawah 5 tahun. Jadi ini jelas bertentangan dengan hak anak,” tegasnya.
Syahrul meyebutkan ada beberapa pertimbangan lainnya yang menurutnya tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, maksud kedatangannya mendampingi ibu korban ingin mengadu kepada Komisi I.
“Mudah-mudahan Komisi I bisa mengadvokasi kasus ini secara kelembagaan,” tutupnya. (Kia Rukiah)