Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Perusahaan Berganti Nama Jadi "CV Operasi Payudara," Kuasa Hukum Pemkab Aceh...

Terkait Perusahaan Berganti Nama Jadi “CV Operasi Payudara,” Kuasa Hukum Pemkab Aceh Jaya Temui LPSE Aceh

Calang (Waspada Aceh)  – Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Jaya, Fadjri Aidit, mendatangi Bagian Pengadaan dan Bagian Hukum ULP/LPSE Aceh di lantai 3 Kantor Gubernur Aceh, Rabu (31/7/2019), tekait kasus perubahan nama CV. Operasi Fajar menjadi CV. Operasi Payudara, beberapa waktu yang lalu.

Melalui rilis yang diterima waspadaaceh.com, Rabu (31/7/2019), Fajri menyampaikan, jika pihaknya sebagai kuasa hukum Pemerintah Aceh Jaya telah melakukan pertemuan dengan Bagian Pengadaan dan Bagian Hukum ULP Aceh.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mendapatkan klarifikasi bahwa ULP/LPSE Aceh membenarkan bahwa CV. Operasi Fajar telah terdaftar di LPSE Aceh pada Maret 2012.

Selanjutnya, bahwa LPSE Aceh tidak pernah menerima adanya permohonan untuk perubahan nama perusahaan tersebut  maupun alamat perusahaan.

Selanjutnya, pihak ULP juga membenarkan, setelah menerima informasi dan melakukan pengecekan pada laman LPSE terhadap CV dimaksud, ditemui telah berubah nama dari CV. Operasi Fajar menjadi CV. Operasi Payuhdara.

Namun pada alamat CV tersebut bertuliskan alamat yang sebenarnya, yaitu Keude Teunom bukan Puko Teunom sebagaimana yang beradar pada media.

Atas dasar tersebut, terang Fajri, pihak ULP/LPSE Aceh telah mengajukan pengaduan kepada LKPP tertanggal 17 Juli 2019, satu hari sejak diterima dan diketahui adanya perubahan secara ilegal pada laman LPSE sebagaimana diketahui.

Sejauh ini, tambah Fajri, LPSE tidak mengetahui kapan perubahan tersebut terjadi dan siapa yang melakukan, karena yang bisa melakukan tracking atas perubahan tersebut hanya ada pada LKPP.

Terlebih, lanjut Fajri, menurut LPSE, selain pihak perusahaan, perubahan juga dapat dilakukan di LPSE mana saja seluruh provinsi atas dasar permintaan dari perusahaan atau kecuali perbuatan tersebut juga dilakukan oleh orang yang tidak berwenang dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Tim kuasa hukum masih mendalami informasi tersebut yang bersumber dari pemberitaan media, untuk mengumpulkan semua informasi dan dokumen yang bersangkutan.

“Jika semua sudah rampung, maka kita akan mengambil tindakan. Namun sekarang kita masih menulusuri lebih jauh tentang fakta sebenarnya,” pungkas Fajri. (zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER