Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Abdul Hanan, menegaskan bahwa dia tidak melaporkan keuchiek, Tgk Munirwan, yang kini ditahan di Mapolda Aceh, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan benih padi IF8 tanpa label.
Terkait penahanan Tgk Munirwan yang juga Keuchiek Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Abdul Hananan justru memberi dukungan untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap keuchiek tersebut. Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan melalui tim pengacaranya.
Di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Aceh, Abdul Hanan ikut menyerahkan KTP kepada pengacara, sebagai bukti ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Tgk Munirwan yang juga sebagai Direktur PT Bumades Nisami.
“Saya ikut mendukung, semoga dikabulkan penangguhan penahanan kepada Tgk Munirwan, sebagaimana diajukan keluarga melalui pengacara yang ikut dijamin oleh sejumlah tokoh di Aceh,” katanya setelah menyerahkan KTP kepada pengacara, Kamis (26/7/2019).
Sebelum menyampaikan klarifikasi kepada media, Kadis Distanbun Aceh itu, didampingi dua Juru Bicara Pemerintah, Saifullah Abdulgani dan Wiratmadinata, melalui pihak kepolisian, diperoleh keterangan bahwa terkait pemeriksaan hingga penahanan Tgk Munirwan bukan delik aduan.
“Jelas ya, kita tidak dalam posisi melaporkan. Apalagi sampai disebut-sebut atas izin Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Tidak ada itu. Informasi yang beredar, hoax. Ini delik murni, bukan delik aduan. Jadi hal terkait penegakan hukum, polisi yang berhak menjelaskan,” kata Jubir Pemerintah, Wiratmadinata.
Diluruskan juga, surat yang beredar di sejumlah orang, yang disebut sebagai surat pelaporan kepada kepolisian oleh Kadis Distanbun Aceh, bertanggal 28 Juni 2019. Bukan surat melaporkan Tgk Munirwan, melainkan surat dengan perihal penyaluran/peredaran benih tanpa lebel di sejumlah daerah, seperti di Aceh Utara, Aceh Jaya dan Aceh Timur.
Ditambahkan oleh Abdul Hanan, karena adanya peredaran benih tanpa lebel di beberapa daerah, maka pihaknya melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah-langkah penertiban.
Laporan Dinas Distanbun kepada kepolisian tentang adanya peredaran benih tanpa lebel, juga didasarkan atas laporan pihak Pengawas Benih Tanaman (PBT), yang juga ikut didalami oleh Tim Pengawasan Benih dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih dan Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan ke Kabupaten Aceh Utara.
Abdul Hanan memastikan Pemerintah Aceh sangat menghormati seluruh inovasi warga, termasuk inovasi dalam bidang pertanian. Seperti benih padi. Itulah sebabnya, Pemerintah Aceh sedari awal ikut mendukung kehadiran benih IF8, juga benih lainnya.
Namun, karena ada kewajiban untuk sertifikasi maka benih IF8 harus mengikuti aturan yang ada, dan jika belum, maka menjadi tugas Distanbun Aceh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Hanan menerangkan jika pihak Dinas sudah pernah mengingatkan Munirwan sebelumnya agar mendaftarkan bibitnya kepada Kementerian Pertanian sebelum diperdagangkan.
“Kalau dipakai sendiri, ya, silakan, tapi belum boleh diperdagangkan, peraturannya mengatakan begitu,” kata Hanan saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Meski begitu, Abdul Hanan memandang bahwa dalam konteks tugas pembinaan, langkah penegakan hukum apalagi sampai dilakukan penahanan terhadap Tgk Munirwan dinilai belum saatnya dilakukan.
Hal ini karena dirinya menyakini masih mungkin untuk dilakukan pembinaan, khususnya terkait pentingnya benih IF8 menempuh proses sertifikasi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Di luar itu, jika ada temuan lain, itu bukan ranah eksekutif. Kita dalam posisi menghormati lembaga penegakan hukum. Silahkan berkoordinasi dengan kepolisian atau pihak pengacara Tgk Munirwan bila ingin mengetahui sisi hukumnya,” ujar Wiratmadinata, Jubir Pemerintah Aceh kepada media. (Ria/i)