Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Pelanggaran Prokes, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar

Terkait Pelanggaran Prokes, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Iham Azis, mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi. Pencopotan kedua Kapolda ini disebut-sebut sebagai imbas dari penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang dinilai tidak tegas.

Kapolda Metro Jaya selanjutnya diisi oleh Irjen Muhammad Fadil Imran, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sedangkan Kapolda Jawa Barat saat ini dijabat Irjen Ahmad Dofiri.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya, kemudian kedua Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Senin (16/11/2020).

Dikutip dari okezone.com, Argo mengatakan, pencopotan itu sesuai dengan TR Kapolri No st3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Sementara itu, selepas menjabat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi kors ahli Kapolri. Sementara Irjen Rudi mengemban jabatan widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri selepas dicopot dari Kapolda Jawa Barat.

Selain kedua Kapolda, Kapolri juga memutasi Kombes Heru Novianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat, dan AKBP Roland Ronaldy dari jabatan Kapolres Bogor. Mutasi dilakukan berdasarkan surat telegram Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Dalam telegram itu, Analisis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Haryadi ditunjuk menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Heru dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri, dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021.

Kemudian, Kapolres Lamongan AKBP Harun ditunjuk menjadi Kapolres Bogor, sedangkan Roland dimutasi menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi aparat keamanan yang tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Hingga saat ini masih belum diketahui, apakah pencopotan kedua Kapolda ini terkait dengan pembiaran kerumunan ribuan massa yang menyambut kedatangan pemimpin tertinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shibab. Kedatangan Rizieq kemudian dilanjutkan dengan beberapa acara di Jawa Barat dan Jakarta, yang juga menimbulkan kerumunan massa. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER