Tapaktuan (Waspada Aceh) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, menahan mantan keuchik dan bendahara berinisial M, 30, dan MO, 46, Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (19/2/2020).
Kedua tersangka tersebut ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur tahun 2016. Berdasarkan hasil audit Inspektorat dan Cabjari Bakongan, kerugian negara sebesar Rp250 juta lebih.
Kepala Cabjari Bakongan, Rahmat Nurhidayat, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Asmadi Syam, saat konferensi pers, Rabu (19/2/2020) mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah disangka melakukan penyimpangan dana desa tahun 2016.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Inspektorat maka kerugian negara mencapai Rp250 juta lebih,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Mantan keuchik dan bendahara tersebut diduga melakukan penyimpangan beberapa item pekerjaan seperti pengadaan lapangan bola, pembuatan gapura dan pengerasan jalan.
“Dalam pekerjaan item-item itu mereka mark up dan penyelewengan dana desa. Hal ini menjadi temuan Inspektorat. Kemudian kita lanjutkan penyidikan dan sudah rampung kita laksanakan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan tahap dua, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan kelas II B Tapaktuan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Kita limpahkan ke Tipikor Banda Aceh untuk mendalami proses persidangan kasus ini. Kami selaku penuntut umum sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujaranya. (Faisal)