Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehTerkait Korupsi APBG 2016 - 2017, 3 Mantan Aparat Desa Resmi Jadi...

Terkait Korupsi APBG 2016 – 2017, 3 Mantan Aparat Desa Resmi Jadi Tersangka

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun anggaran 2016 – 2017.

Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP, sebut Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Dedek Syumarta Suir, yang didampingi Heru Duwi Admojo, Rabu (28/4/2021).

Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka masing-masing, MAS, mantan kepala desa, F, mantan bendahara serta S mantan sekretaris desa, disangka telah melakukan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp523.000.000.

Lebih lanjut Dedek Syumarta Suir menyebutkan, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1),pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, kepada ketiga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan, karena sejauh ini masih kooperatif, kata Dedek Syumartha Suir.

Kasi Intel Heru Duwi Admojo menambahkan, untuk menghindari tindak pidana korupsi tersebut, dia meminta kepada seluruh kepala desa dalam kabupaten setempat agar dalam menggunakan anggaran gampong, harus tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Heru juga menegaskan agar kepala desa tidak takut untuk menggunakan anggaran DD maupun APBG, asal anggaran tersebut digunakan sesuai dengan prioritas. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER