Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Diskriminasi Iklan Pemilu, SMSI Somasi KPU Pusat

Terkait Diskriminasi Iklan Pemilu, SMSI Somasi KPU Pusat

Jakarta (Waspada Aceh) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan (media online) pada Pemilu 2019, sebagaimana keputusan KPU terbaru.

“Kami melihat, ada ketidaksinkronan antara keputusan KPU Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019, dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 275 huruf f, Pasal 287, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 294, Pasal 295 dan dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018,” kata Cecep Syaepudin, Jumat (22/2/2019), melalui siaran persnya.

“Ini ada apa dengan KPU. Kita somasi untuk meminta pembatalan keputusan 291,” kata Cecep Syaepudin, yang menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI tersebut.

Cecep mengungkapkan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan. Pelaksanaan untuk memfasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.

Peraturan KPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dalam Keputusan KPU tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” kata Cecep.

Namun dalam Keputusan KPU yang terakhir, yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus.

“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini, mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,” tanya Cecep.

Untuk itu Cecep atas nama SMSI, menyampaikan somasi ke KPU untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan peraturan dan keputusan yang ada. SMSI kata Cecep, akan menunggu jawaban dari pihak KPU.

“Bila jawabannya tidak memuaskan rencananya KPU akan kami gugat secara hukum,” tandasnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER