Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaTerhukum Korupsi Dilantik Jadi Kabag Umum

Terhukum Korupsi Dilantik Jadi Kabag Umum

TAKENGEN (Waspada):  Terhukum kasus korupsi penggunaan dana perebahan masjid di Kabupaten Bener Meriah, dilantik menjadi Kabag Umum, di Sekwan DPRK Aceh Tengah. Pelantikan yang berlangsung medio Pebruari lalu, spontan menjadi pembahasan publik.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh tertanggal  6 Juli 2017,  melalui  putusanya nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna, telah menjatuhkan hukuman kepada 4 terdakwa, dengan penjara masing masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Keputusan kasus  menjerat   Ir. Azwiriansyah, Sulaiman M.D, dan Mursada serta  Ami Aristoni, S, STP, Msi .  Dalam amar putusanya, ketua majlis  M. Nazir, SH.MH  dan anggotanya Muhifuddin, SH. MH., dan M.Fatan Riyadhi, SH., Hakim dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, membacakan 215 barang bukti (Direktori Putusan Mahkamah Agung), juga membebani terhukum untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Salah seorang dari terhukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini, Ami Aristoni, pada 14 Pebruari 2018 dilantik menjadi kabag Umum pada sekretariat DPRK Aceh Tengah. Pelantikan dengan nomor SK Bupati 821/82/BKPSM/2018 ditanda tangani Bupati Aceh Tengah  Shabela Abubakar.

Shabela Abubakar ketika dikonfirmasi soal pelantikan ini menyebutkan,” Kami tidak tahu dan tidak ada tembusan putusan Pengadilan kepada pihak kami, ketika yang bersangkutan  bertugas di Bener Meriah. Persetujuan tertulis dari Mendagri kepada yang bersangkutan juga ada,” kata Bela.

Jawaban yang sama juga disampaikan Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, ketika diminta Waspada keteranganya, Selasa (27/2). “Tim Baperjakat Aceh Tengah tidak tahu, karena yang bersangkutan baru pindah dari Bener Meriah ke Aceh Tengah. Pihak Pemda Bener Meriah tidak ada melampirkan catatan apapun dalam perpindahan yang bersangkutan. Penempatan yang bersangkutan menjadi kabag umum setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri nomor 821/1136/OTDA 09-02-2018 (1),” sebut Karimansyah.

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER