Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehTerhimpit Pandemi COVID-19: Bukannya Ditambah, Jadup eks Penderita Kusta Dikurangi, Itupun Belum...

Terhimpit Pandemi COVID-19: Bukannya Ditambah, Jadup eks Penderita Kusta Dikurangi, Itupun Belum Cair

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Puluhan eks penyandang kusta asal Gampong Kuala Kereutoe Barat Kecamatan Tanah Pasir dan Desa Matang Glumpang Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, untuk mempertanyakan uang jatah hidup (jadup) tahun 2020 yang belum dicairkan.

Pengamatan Waspadaaceh.com, puluhan warga eks kusta temasuk ibu-ibu mendatangi Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Aceh Utara Selasa pagi (28/7/2020). Setelah mendegarkan penjelasan tersebut, petugas dari Dinsos–P3A mengarahkan mereka ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk mempertanyakan kendala jadup yang belum dicairkan.

Salah seorang warga Kuala Keureutoe Barat, Umar Husen, menyebutkan kedatangan warga ke kantor Dinsos untuk mempertanyakan soal jadup yang belum dicairkan, sebab tahun sebelumnya jadup itu dicairkan sebelum bulan Ramadhan.

“Warga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Dana itu hanya kami gunakan untuk kebutuhan makan saja, bukan beli mobil atau sepeda motor. Kalau kebutuhan hidup sudah terpenuhi, bagi kami sudah aman, karena kami tidak ada usaha lain selain melaut,” jelasnya.

Umar mengaku dia bersama eks kusta lainnya sudah memiliki banyak utang dan berharap bisa membayar utang setelah menerima jadup tersebut. Namun, ternyata dalam tahun ini ada pengurangan lagi, sehingga pihaknya khawatir tak mampu melunasinya.

“Tahun 2019 lalu menerima Rp3,5 juta. Namun tahun 2020, kabarnya jadup kami berkurang lagi jadi Rp1,6 juta. Sedangkan jadup tahun ini dikurangi setelah dijelaskan oleh pihak Dinsos Aceh Utara,“ terang Umar.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Aceh Utara, Muslem Arali menyampaikan, pihaknya hanya bisa memberikan pelayanan kepada warga untuk melengkapi administrasi agar dapat mencairkan jadup di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), melalui rekening penerima.

“Dana berkurang tahun ini, tidak ada pemotongan. Jadup itu diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Karena kondisi tahun 2020 ini sama-sama kita pahami, sedang terjadi musibah (COVID-19), menjadi mewabah di dunia,” pungksnya. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER