Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehTerdampak COVID-19, Kelompok Tani Aceh Utara Terima Bantuan Program Desa Mandiri Pangan

Terdampak COVID-19, Kelompok Tani Aceh Utara Terima Bantuan Program Desa Mandiri Pangan

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Enam kelompok tani yang terdampak COVID-19, tersebar di enam kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, mendapatkan bantuan program desa mandiri pangan, berupa bibit pertanian, pupuk dan peralatan dari Dinas Pertanian dan Pangan setempat, Jumat (27/11/2020).

Bantuan dana hibah senilai Rp300 juta, diberikan dalam bentuk barang berupa bibit cabai, bawang, pupuk, pestisida dan peralatan. Bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada enam kelompok tani oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, di Balai Penyeluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan Nibong.

Selain itu, bantuan tersebut turut diserahkan Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mulyadi, dan Muspika Nibong serta penyuluh pertanian enam kecamatan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi menyebutkan, bantuan yang diberikan kepada enam kelompok tani untuk peningkatan pangan pertanian dalam rangka pengembangan desa mandiri.

“Bantuan ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) APBK tahun 2020, senilai Rp300 juta. Selain program peningkatan pangan pertanian, ada empat program peningkatan pangan dan pertanian lainnya, diantaranya program pemanfaatan pekarangan rumah dengan anggaran total mencapai Rp2,5 miliar,” kata Erwandi.

Erwandi merincikan, enam kelompok tani yang mendapatkan bantuan hibah yaitu Kelompok Tani Ingin Maju Desa Alue Panah Kec. Nibong, Kelompok Tani Baroena Desa Dayah Baroe Kec. Syamtalira Bayu, kelompok Tani Kuta Tuha Desa Blang Ara Kec. Kuta Makmur, Kelompik Tani Makmue Beusare Desa Mns Baroh Kec. Simpang Keuramat.

“Kemudian Kelompok Tani Piadah Maju Desa Matang Puntong Kec. Seunuddon, dan Kelompok Tani Rakan Tani Desa Aleu Papeun Kec. Nisam Antara. Kami harapkan bantuan ini dapat meningkatkan ketahanan pangan keluarga dan mendongrak perekonomian masyarakat khusus peningkatan ekonomi keluarga di tengah pandemi ini,” harapanya.

Sementara Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, kejaksaan terlibat dalam penyerahan bantuan ini sesuai dengan intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhubungan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Sebelumnya pemerintah daerah telah ada MoU khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) Kejari Aceh Utara, maka kita tunjuk tiga orang jaksa Pengacara Negara (JPN), yaitu Simon, Erning Kosasih dan Mulyadi. Mereka melakukan pengawasan saat penyaluran bantuan sehingga tidak adanya indikasi penyelewengan,“ pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER