Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehTerdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Pudeng Lhoong Minta Dibebaskan

Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Pudeng Lhoong Minta Dibebaskan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty atau dermaga Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa M Zuardi melalui penasihat hukumnya, Mirdas Ismail, dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Deni Syahputra serta jaksa penuntut umum Dikha Savana, menghadirkan terdakwa M Zuardi ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Mirdas Ismail.

“Dari fakta persidangan, klien kami M Zuardi tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa M Zuardi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Mirdas Ismail dengan suara lantang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana menuntut terdakwa M Zuardi dengan hukuman tujuh tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jetty Kuala Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019 senilai Rp2,3 miliar.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa M Zuardi bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut Mirdas Ismail, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak pernah menandatangani pembayaran termin berdasarkan progres pekerjaan pembangunan jetty.

Namun, kata Mirdas Ismail, terdakwa M Zuardi hanya menandatangani pencairan uang muka yang menjadi hak rekanan pelaksana pembangunan jetty atau dermaga Kuala Pudeng, Aceh Besar.

“Yang menandatangani pembayaran termin dan yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana setiap progres dan termin pembayaran adalah Ade Surya, yakni pejabat Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA setelah klien kami menjabat. Klien kami menjabat KPA sebelum pelaksanaan pekerjaan. Artinya, klien kami menjabat KPA saat proyek tersebut dalam perencanaan,” kata Mirdas Ismail.

Mirdas Ismail mengatakan, terdakwa M Zuardi tidak terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan jetty Kuala Pudeng, Aceh Besar. Karena yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat itu adalah orang lain saat pelaksanaan pembangunan Jetty atau dermaga tersebut.

“Kami memohon majelis hakim mengabulkan nota pembelaan terdakwa dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum serta merehabilitasi nama terdakwa,” kata Mirdas Ismail.

Untuk mendengarkan replik JPU, majelis hakim diketuI Deni Syahputra menunda sidang, hingga Kamis (9/6/2022). (b02)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER