Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaTender Proyek Mulai Kongkalikong Hingga Daftar Perusahaan Hitam Memenangi Kolam Renang

Tender Proyek Mulai Kongkalikong Hingga Daftar Perusahaan Hitam Memenangi Kolam Renang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Belum lagi reda isu dugaan kongkalikong tender proyek pembangunan RSU Regional Langsa, sudah muncul lagi kàbar tak sedap. Soalnya, sebuah perusahaan yang masuk daftar blacklist, bisa keluar sebagai pemenang tender proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh senilai Rp30 miliar.

Adalah PT JMA, perusahaan beralamat di Jakarta Timur, DKI Jakarta, ini diblacklist oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan SK Penetapan Balcklist dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat. Masa berlaku sanksi terhadap perusahaan itu sejak 18 Februari 2019 hingga 18 Februari 2020.

Dalam tender kolam renang Tirta Yasa, anggaran proyek mencapai Rp30 miliar. Sementara perusahaan itu menang dengan harga penawaran Rp27,8 miliar.

Pantauan di LPSE Aceh, proyek tersebut berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Pengumuman pemenang tender proyek tersebut pada tanggal 1 Juli 2019. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengunggah pengumuman bahwa perusahaan itu masuk daftar hitam atau blacklist pada tanggal 18 Juli 2019. Masa berlaku sanksi terhadap perusahaan itu sejak 18 Februari 2019 hingga 18 Februari 2020. Surat Keputusan (SK) penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat Sumatera Barat dan SK Penetapan Balcklist dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasruddin Bahar mengatakan, dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diatur tentang larangan perusahaan yang masuk daftar hitam melakanakan pekerjaan.

“Jika dalam perjalanan kontrak diketahui perusahaan yang menang tender termasuk dalam daftar hitam, maka pihak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran segera mengambil langkah- langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak,” kata Nasruddin Bahar kepada pers, Sabtu (20/72019).

Selain itu, kata Nasruddin, negara tidak diperbolehkan mengikat kontrak kerja dengan perusahaan yang sudah diblacklist sesuai dengan Perlem LKPP nomor 17/2018 pasal 3 huruf (g). “Jadi Dispora Aceh harus mengambil langkah hukum untuk memutuskan kontrak terhadap perusahaan itu. Karena sudah jelas masuk dalam perusahaan daftar hitam,” tegas Nasruddin Bahar.

Kadispora Aceh, Darmansyah, yang dikonfirmssi media, terkait masalah itu, mengaku sudah memberi tahu pihak ULP Aceh, tapi kurang direspon. Pihaknya meminta agar perusahaan yang diblacklist dapat dianulir hingga tidak menjadi masalah hukum dimkemudian hari. Ada sejumlah kasus, perusahaan menang tender, tapi terbukti masuk daftar rekanan hitam akhirnya dibatalkan.

Proyek RSU Regional Langsa

Sementara itu, kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan RSU Regional Langsa terus bergulir.

Bahkan, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I menemukan potensi orang yang sama memenangkan tender pembangunan RSU Regional Langsa, namun dengan perusahaan berbeda. Biasanya, sistem itu dikenal dengan pinjam pakai atau sewa perusahaan.

Penelusuran wartawan waspadaaceh.com, Kamis (18/7/2019), sistem pinjam pakai atau sewa perusahaan diberlakukan antara pemilik perusahaan dengan seseorang. Biasanya, dalam sistem ini disepakati nilai sewa perusahaan sebesar 3% dari total nilai proyek setelah dikurangi PPN dan PPh sebesar 11,5%. Nilai sewa perusahaan juga tidak selalu mengacu pada 3% dari nilai proyek. Namun, dapat disepakati bersama bahwa semakin besar nilai proyek maka nilai sewa dapat disepakati secara hitung-hitungan yang rasional.

Semakin besar nilai proyek maka semakin kecil nilai sewa perusahaan. Jika sudah sepakat, pemilik atau dirut perusahaan akan membuat perubahan direksi kepada si penyewa perusahaan di notaris yang sudah ditunjuk. Akta perubahan notaris itu dibuat dengan catatan bahwa penunjukan direksi tersebut dilakukan hanya untuk pekerjaan tertentu saja.

Dalam hal ini, KPPU menilai sistem ini melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena berpotensi persekongkolan.

“Kita melihat potensi itu sangat besar. Karena itu juga salah satunya, kita kumpulkan notaris untuk sosialisasi UU Nomor 5/1999 ini ke notaris. Kita ingin memberitahukan bahwa potensi ke sana sangat besar,” kata Kepala KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak, Kamis (18/7/2019) di sela acara Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitan dengan Kenotariatan bersama ratusan notaris di Hotel Santika Medan.

Ramli menuturkan untuk kasus dugaan persekongkolan tender RSU Regional Langsa, potensi tersebut sangat besar. Karena biasanya persekongkolan terjadi karena adanya kesepakatan tertentu sesama peserta tender ataupun panitia lelang itu sendiri.

“Potensinya begitu. Kita melihat adanya potensi bahwa perusahaan pemenang lelang adalah orang yang sama namun beda perusahaan. Di situ permainan itu terjadi,” ujarnya.

Ramli mengaku hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan fakta. Termasuk meminta data dokumen lelang kepada pihak panitia lelang ULP maupun Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

“Kita sudah meminta data dokumen lelangnya. Saat ini masih proses, kita kumpulkan data hingga proses selanjutnya analisis termasuk ke penyidikan. Kita berharap baik pihak Dinas Kesahatan dan ULP kooperatif selama proses ini,” jelasnya.

Ramli menegaskan pihaknya mempersilahkan kepada pihak lain atau orang pribadi yang ingin menyampaikan data-data pendukung mengenai adanya persekongkolan tender dalam pembangunan RSU Regional Langsa ini langsung ke email atau kantor KPPU Wilayah I.

“Identitas pelapor tentu saja akan kita rahasiakan. Kita sangat terbuka,” tegasnya.

Terkait dugaan persekongkolan tender proyek di RSU Regional Langsa, Kadis Kesehatan Aceh, Hanif, sebelumnya mengaku tidak tahu karena yang melakukan tender adalah ULP.

“Saya tidak tau karena bukan kami yang tender,” ujar Hanif memberi keterangan lewat WattsApp kepada Waspadaaceh, Kamis pagi (18/7/2019).

Dia mengarahkan konfirmasi ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur, alias Unit Pelelangan Proyek atau ULP.

Kepala ULP Aceh, Irwan Pandu Negara, yang coba dihubungi Waspadaaceh untuk konfirmasi, sejak Rabu (17/7/2019), belum memberikan respon.

Ada yang memberi saran agar disampaikan lewat pengamanan tertutup (Pantup) Ka ULP. “Abang buat saja daftar pertanyaan nanti dihubungi Pak Pandu lewat petugas Pantub,” saran seseorang, yang dekat dengan Ka.ULP.

Namun hingga Kamis hari (18/7/2019), pertanyaan Waspadaaceh juga belum mendapat respon dari Ka ULP, terkait tender proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Regional di Langsa tersebut.

Menurut informasi, Ka ULP Irwan Pandu Negara selama ini memang sangat sulit dihubungi berkenaan dengan konfirmasi terkait paket proyek yang dilelang oleh unit ini. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER